Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Seputar Wali Adhol dalam Pernikahan, Penolakan Wali Nikahkan Putrinya di Usia Matang pada Pria

Setiap orangtua tentunya mengharapkan jodoh yang sesuai bagi setiap buah hatinya ketika hendak berumah tangga kelak.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Alga W
Allkpop.com
Rain dan Kim Tae Hee menikah diam-diam di sebuah gereja kecil di Korea Selatan. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setiap orangtua tentunya mengharapkan jodoh yang sesuai bagi setiap buah hatinya ketika hendak berumah tangga kelak.

Namun, bukan berarti orangtua bebas untuk memaksakan kemauannya dan menjodohkan anak.

TribunJatim.com memperoleh sejumlah data tentang perceraian dan wali adhol dalam sebuah pernikahan.

Baca: Lima Pernikahan Ini Gegerkan Publik Akibat Usia Beda Jauh, Mahar No 3 Bikin Syok, Akhirnya Tak Mulus

Definisi dari wali adhol itu sendiri adalah penolakan wali untuk mengawinkan putrinya yang dalam usia matang untuk menikahi pria yang setara wanita itu.

Namun bila wanita itu telah meminta pada walinya untuk menikahkan dan kedua orang saling mencintai, maka penolakan itu dilarang menurut agama Islam.

Baca: Remaja Pria Nikahi Nenek 71 Tahun Viral, Ini Lima Fakta Terkait, Oh Jadi Malam Pertamanya Gitu

Dari penjelasan di atas, terdapat empat unsur dalam wali adhol, antara lain:

1. Penolakan wali untuk menikahkan calon mempelai wanita

2. Sudah ada permohonan dari calon mempelai wanita agar wanita itu dinikahkan dengan calon mempelai pria pilihannya

3. Ada perasaan saling mencintai antara masing-masing calon mempelai

4. Alasan penolakan wali itu bertentangan dengan hukum agama

Baca: Jadi Pensiunan PNS, Pria Ini Kembali Lakukan Pekerjaan Pertamanya di Surabaya, Jualan Rujak Manis

Selain itu, ketentuan terkait wali adhol dalam hukum pernikahan di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni:

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved