Seputar Wali Adhol dalam Pernikahan, Penolakan Wali Nikahkan Putrinya di Usia Matang pada Pria
Setiap orangtua tentunya mengharapkan jodoh yang sesuai bagi setiap buah hatinya ketika hendak berumah tangga kelak.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Alga W
1. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 terkait Wali Hakim
Dalam peraturan itu dijelaskan adholnya wali adalah sebuah syarat wali hakim sebagai wali dalam pernikahan calon mempelai wanita dengan calon mempelai pria dan untuk menyatakan adholnya seorang wali juga diperlukan penetapan dari Pengadilan Agama setempat.
2. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 terkait Pencatatan Nikah
Ketentuan tentang wali adhol di peraturan ini sama halnya ketentuan dalam peraturan di atas.
Baca: Ingin Menagih Bonus, Driver Taksi Online Ini Malah Datangi Kantornya Sembari Bawa Golok Tulang
Selain itu ada juga sejumlah penetapan permohonan wali adhol, alasan atau dalil dalam agama Islam juga mendasari pemohon mengajukan permohonan wali adhol.
Alasan tersebut di antaranya:
1. Calon suami mempelai wanita adalah mualaf (orang yang baru masuk agama Islam)
2. Calon suami pernah terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba
3. Pekerjaan calon suami bukanlah Pegawai Negeri Sipil
4. Ketidaksenangan wali pada calon mempelai pria
5. Tempat tinggal calon suami jauh
6. Wali tidak ingin memiliki menantu yang tinggal satu daerah
Baca: Suporter Persib Bandung Dikeroyok Puluhan Orang Tak Dikenal, Awalnya Ditanyai Begini