Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi KPK di DPRD Jatim

Tak Kunjung Hadiri Pemeriksaan, Anggota DPRD Jatim Ini Terancam Dijemput Paksa oleh KPK

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Kabil Mubarok telah dipanggil KPK terkait dengan dugaan pemerasan oleh Ketua Komis B DPRD Jatim.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Ketua KPK, Agus Rahardjo saat diwawancara di Gedung Negara Grahadi, pada Senin (10/7/2017) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Komisi E DPRD Jatim, Kabil Mubarok telah dipanggil KPK terkait dengan dugaan pemerasan oleh Ketua Komis B DPRD Jatim, Moch Basuki kepada beberapa kepala dinas di lingkungan Pemprov Jatim.

Namun dari pemanggilan tersebut, Kabil belum pernah memenuhi panggilan tersebut.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan bahwa KPK akan memanggil kembali Kabil.

"Ya kalau dipanggil tiga kali tidak datang, seperti biasa, akan dijemput paksa," ujar Agus di Gedung Negara Grahadi, pada Senin (10/7/2017).

Agus berharap, sebelum hal tersebut terjadi, Kabil seharusnya secara sukarela datang memenuhi panggilan tersebut.

Saat ini, anggota DPRD Jatim dari Fraksi PKB tersebut juga tidak diketahui keberadaannya.

Semenjak mencuatnya kasus tersebut, dalam rapat Paripurna DPRD Jatim, sosok Kabil pun juga tidak pernah terlihat.

Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim, Thoriqul Haq mengatakan bahwa ketidak hadiran Kabil dalam beberapa kali rapat paripurna dikarenakan Kabil yang tidak enak badan dan butuh istirahat.

"Izinnya ada kok," ujar Thoriq.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved