Tunjangan Naik, Anggota Dewan Kini Makin Tajir

Kebijakan pemerintah pusat bakal membuat anggota DPRD Kabupaten Pasuruan lebih gemuk. Hal itu terjadi, seiring dengan penambahan tunjangan yang bisa d

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/GALIH LINTARTIKA
Ketua DPRD Pasuruan Sudiono Fauzan 

 TRIBUNJATIM.COM,PASURUAN - Kebijakan pemerintah pusat bakal membuat anggota DPRD Kabupaten Pasuruan lebih gemuk. Hal itu terjadi, seiring dengan penambahan tunjangan yang bisa diberikan kepada wakil rakyat tersebut.

Wacana penambahan tunjangan yang bisa diterima anggota legislatif itu, tertuang dalam PP nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam kebijakan baru itu, pemerintah pusat memberi sinyal untuk memberikan tambahan fasilitas bagi anggota dewan.

Bukan hanya tunjangan perumahan yang selama ini sudah didapatkan. Tetapi juga, fasilitas mobil jabatan yang dimiliki setiap anggota dewan. Bila tidak, mobil jabatan itu bisa digantikan uang berbentuk tunjangan mobil dinas jabatan.

Nilainya pun tak sedikit. Karena diproyeksikan untuk anggota DPRD Kabupaten Pasuruan bisa mencapai Rp 7 juta per bulan bagi masing-masing anggota. Bila terealisasi, maka anggota DPRD Kabupaten Pasuruan diproyeksikan bisa memiliki pendapatan hingga Rp 35 juta per bulannya.

Berdasarkan informasi, pendapatan yang diperoleh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan saat ini, berkisar diangka Rp 19,9 juta per bulan. Nominal itu didapatkan, dari gaji pokok atau uang representasi dewan yang angkanya sekitar Rp 1,5 juta per bulan.

Jumlah itu, belum ditambah tunjangan perumahan senilai Rp 9, 1 juta dan tunjangan komunikasi intensif yang saat ini diterima sekitar Rp 6,3 juta serta beberapa tunjangan lain yang bisa didapatkan.

Perolehan itupun, belum termasuk tunjangan bagi anggota yang merangkap jabatan. Seperti ketua komisi ataupun ketua alat kelengkapan. Karena, setiap dewan, memperoleh tambahan jika merangkap jabatan tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan mengakui, adanya rencana kenaikan pendapatan yang bisa diterima anggota dewan. Hal itu seiring munculnya PP nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang kemudian menggantikan regulasi sebelumnya, PP nomor 24 tahun 2004 tentang keuangan dan protokol DPRD.

Beberapa perubahan tersebut, seperti adanya kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan mobil dinas jabatan bagi setiap anggota dewan. Selama ini, mobil tersebut hanya dimiliki oleh pimpinan, yakni ketua dan wakil ketua DPRD Kabupaten Pasuruan yang jumlahnya tiga orang.

Baca: Tunjangan Transportasi DPRD Bikin Ngiler Warga, Ini Jumlahnya Perbulan

Sementara anggota dewan, tidak memiliki mobil jabatan tersebut, karena mobil yang dipakai saat ini, hanya berbentuk pinjam pakai.

“Bedanya, kalau mobil dinas jabatan ada fasilitas lain yang bisa didapatkan, yakni uang bensin serta perawatan. Sementara, mobil yang dipakai anggota saat ini, berupa pinjam pakai yang tidak dilengkapi fasilitas tersebut. sehingga, kalau ada perawatan misalnya ganti oli ataupun pengisian BBM, yang menanggung anggota itu sendiri bukan pemerintah daerah,” katanya.

Hal itu diatur dalam pasal 9 ayat 3 tentang tunjangan perumahan dan mobil jabatan bagi anggota dewan. Namun, ada klausal lain, seandainya Pemkab tak mampu membelikan mobil tersebut. Karena, untuk pengadaan mobil yang dimaksud, harus sesuai standar dan sama dengan anggota yang lain. Artinya, Pemkab harus melakukan pengadaan baru.

Nah, untuk itulah, ada klusal pasal yang mengatur hal itu. Seandainya Pemkab tidak mampu, maka bisa diganti dengan tunjangan transportasi. Di mana, nilainya bisa mencapai sekitar Rp 7 juta per bulan.

"Dalam hitung-hitungan kasar, memang berat untuk pengadaan mobil baru. Mengingat, anggarannya bisa mencapai Rp 40 miliar untuk pengadaan, sekitar 46 mobil baru yang sesuai standar. Makanya, bisa digantikan dengan tunjangan transportasi,” terang Dion.

Politisi dari FPKB ini menambahkan, pendapatan yang bisa didapatkan, bukan hanya dari tunjangan transportasi itu. Dalam regulasi yang baru, juga diatur adanya perubahan untuk tunjangan komunikasi intensif. Karena, direncanakan ada kenaikan, yang nilainya bisa mencapai total kisaran Rp 8,4 juta per anggota dewan.

Jumlah itu, mengalami kenaikan dari nilai sebelumnya yang biasa diterima senilai Rp 6,3 juta per bulan. Dengan potensi kenaikan inilah, maka bukan tidak mungkin anggota dewan di Kabupaten Pasuruan bisa lebih gemuk. Mengingat pendapatan yang didapatkan bisa lebih meningkat dari sebelumnya.

Kendati begitu, kata Dion, ada beberapa hal yang patut dicatat. Rencana kenaikan itu sendiri, belum bisa diterapkan serta merta. Karena, harus ada regulasi tambahan yang fungsinya mengatur di tingkat daerah.

Pihaknya menambahkan, kalau saat ini legislatif tengah mengusulkan adanya pembahasan perda inisiatif tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Baca: Aduh, Enaknya . . . Mulai September, Anggota DPRD Akan Dapat Tunjangan Transportasi Rp 12 Juta

“Kalau untuk tahun ini sepertinya belum bisa diterapkan. Karena harus menunggu perda serta perbup yang mengaturnya,” sambungnya.

Selain itu, besaran pendapatan yang diterima anggota dewan tersebut, belum termasuk potongan-potongan yang harus dikeluarkan. Mulai dari potongan pajak untuk tunjangan perumahan atau komunikasi intensif, juga potongan partai. Besarannya bisa mencapai Rp 5 juta hingga Rp 6 juta.

Belum lagi, bila anggota dewan memiliki tanggungan kredit yang harus dibayar ke bank. Sehingga, makin kecil pendapatan yang bisa dibawa pulang.

“Jadi, meskipun pendapatan besar, namun yang bisa dibawa pulang biasanya kecil. Karena, banyak potongan yang harus dikeluarkan. Ada yang hanya bisa membawa pulang Rp 14 juta, bahkan ada pula yang hanya Rp 5 juta,” cerita salah satu anggota dewan lain yang tak mau disebutkan namanya. (Surya/Galih Lintartika)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved