Darurat Limbah Beracun
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pembuang Limbah Beracun di Romokalisari
Langkah cepat, menyikapi peristiwa yang membuat puluhan warga keracunan dan mendapat perawatan medis.
Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Mujib Anwar
SURYA/FATKHUL ALAMY
Polrestabes Surabaya saat menunjukan tiga tersangka dan barang buktinya limbah B3 yang dibuang di Depo Peti Kemas Jl Kalianak Surabaya, Jumat (14/7/2017).
"Kami terus mengembangkan kasus ini, siapa pemilik dan yang mendatangkan kontainer berisi limbah ini," tutur Shinto.
Para tersangka bakal dijerat Pasal 104, 105, dan 107 tentang pembuangan limbah B3, seusia Undang-Undang 32 tahun 2009, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Para pelaku terancam hukuman pidanan minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 4 miliar.
Sementara terangka Hadi Sunaryono mengaku, dirinya baru sekali ini membuang limbang ke lokasi kejadian. Ia mengaku mendapat bayaran Rp 3 juga untuk membuang limbah.
"Saya baru kali ini membuang cairan yang ternyata limbah. Saya tidak tahu jika cairan ini berbahaya," aku tersangka Hadi Sunaryono. (Surya/Fatkhul Alamy)