Darurat Limbah Beracun
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pembuang Limbah Beracun di Romokalisari
Langkah cepat, menyikapi peristiwa yang membuat puluhan warga keracunan dan mendapat perawatan medis.
Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya bergerak cepat menyikapi kejadian pembuangan limbah cair yang diduga Bahan Bahaaya dan Beracun (B3) di sungai dekat Rusunawa Romokalisari Surabaya.
Sebanyak tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa yang membuat puluhan warga keracunan dan mendapat perawatan medis.
Mereka adalah M Faizi alias Faiz(41), asal Bungah, Gresik, Soni Eko Cahyono (38), asal Krembangan, Surabaya dan Hadi Sunaryono (49), asal Kebomas, Gresik.
Sedangkan sang sopir truk kontainer yang membawa limbah, yakni Kris Dwi Setiawan (42), warga Tenggumung Wetan, Surabaya tidak ikut jadi tersangka.
Baca: Awalnya Seperti Bau Masakan Orang Selamatan, Eh Lama Kelamaan Malah Bikin Pingsan
Menurut Shinto, tersangka Hadi Sunaryono membuang limbah B3 ke sungai dekat Rusan Romo Kalisari merupakan orang yang berperan mencari lokasi pembuangan.
Ia mendapat perintah dari M Fauzi dan Soni yang bertugas menajdi penanggung jawab muatan kontainer.
"Kami sudah mengamankan dokumen dan limbah ini berjenis oil emulition (ekstrak oli/oli bekas) yang diimpor dari luar negeri," terangnya.
Jumlah kontainer yang diduga bersisi limbah B3 sebenarnya ada empat, tapi yang baru dibuang ke lokasi dekat Rusaun Romo Kalisari baru satu kontainer.
Baca: Video: 200 Warga Rusunawa Romokalisari Korban Dampak Limbah Cair LPG Dievakuasi ke Sebuah Masjid
Sisanya, tiga kontainer masih tersimpan di Depo Peti Kemas PT Indra Jaya Swastika dan sudah diberi garis polisi sebagai barang bukti.
Meski kontainer dalam keadaan tertutup, tapi bau limbah cukup menyengat tajam hidung. Bahkan, kalau ada tiupan angkin, bau limbah makin terasa menyengat dan menyesakan dada.
Para penyidik, pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim dan wartawan harus memakai masker guna mencegah bau neyengat limbah B3 selama berada di Depo Peti Kemas Jl Kalianak.
Atas temuan ini, Polretabes Surabaya bakal bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Jatim guna menindaklanjuti kasus ini.
Lantaran, para tersangka melakukan kejahatan pencemaran dan perusakan lingkunan hidup secara organisir.
"Kami terus mengembangkan kasus ini, siapa pemilik dan yang mendatangkan kontainer berisi limbah ini," tutur Shinto.
Para tersangka bakal dijerat Pasal 104, 105, dan 107 tentang pembuangan limbah B3, seusia Undang-Undang 32 tahun 2009, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Para pelaku terancam hukuman pidanan minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 4 miliar.
Sementara terangka Hadi Sunaryono mengaku, dirinya baru sekali ini membuang limbang ke lokasi kejadian. Ia mengaku mendapat bayaran Rp 3 juga untuk membuang limbah.
"Saya baru kali ini membuang cairan yang ternyata limbah. Saya tidak tahu jika cairan ini berbahaya," aku tersangka Hadi Sunaryono. (Surya/Fatkhul Alamy)