Oknum Lapas yang Jadi Kurir Narkoba Ternyata Sudah Lama Bekerja Sebagai Pegawai Pemasyarakatan
Petugas Lapas Klas I Surabaya di Porong Sidoarjo yang terlibat menjadi kurir narkoba jaringan Lapas ternyata sudah lama menjadi pegawai pemasyarakatan
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Dwi Prastika
"Pelaku usai menerima barang (sabu) dan kami tangkap, tapi temannya kabur," sebut Wisnu, Mingggu (16/7/2017).
Saat ditangkap, kata Wisnu, tersangka AR berusaha berontak dan melawan petugas BNNP.
Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kananya.
Dari tangan tersangka AR, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 20 gram.
Baca: Kontestan Bersuara Lembut Kim Yong Guk dan Kim Shi Hyun Produce 101 Season 2 Bakal Debut
Di hadapan petugas BNNP, AR mengaku jika dirinya baru enam bulan menjadi kurir narkoba di Lapas kelas I Porong.
Ia dikendalikan seorang narapidana kasus narkotika berinisial AN yang menghuni Lapas.
“Saya hanya berkomunikasi dengan AN. Saya hanya mengantarkan barang (narkoba) ke dalam lapas, sekali kiriman dibayar Rp 1 juta sampai Rp 3 juta," aku AR dihadapan petugas yang diamini Wisnu.
BNNP Jatim masih melakukan pengembangan dan pedalaman kasus ini, termasuk memeriksa AN yang ada di dalam Lapas.
BNNP akan bekerja sama dengan Kemenkumham Kanwil Jatim.
Baca: Inul Vizta Kediri Digrebek, Kepala Lapas Anak Klas II A Blitar Bantah Kabar Dirinya Ikut Diamankan
Guna mempertanggungjawabkan perbutannya, AR bakal dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
AR terancam pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.