Breaking News

Waduh, Seorang Pria Ditangkap Polisi Gara-gara Status 'Marthabak Telor' di Facebooknya, Kok Bisa?

Tindakan iseng yang berbuntut di kantor polisi ini bermula ketika H, sebagai pemilik akun Facebook Ancha Evus, Sabtu 16 Juli 2017 malam lalu...

Kompas.com
Ini status Facebook yang membuat pria berinisial H harus berurusan dengan polisi di Mamuju, Sulawesi Barat. (Screshot status Facebook) 

TRIBUNJATIM.COM, MAMUJU - Sebuah status facebook yang berisi sebuah lelucon justru berakhir diusut polisi.

Pasalnya, status lelucon "Marthabak Telor" ini menggunakan kalimat-kalimat yang bersifat menakut-nakuti dan dinilai membuat sejumlah orang resah.

Baru di bagian akhir tulisannya, terdapat suatu klimaks yang maksudnya bercanda.

Akibat tulisan ini, pria berinisial H (32) di Kota Mamuju, Sulawesi Barat, terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Tindakan iseng yang berbuntut di kantor polisi ini bermula ketika H, sebagai pemilik akun Facebook Ancha Evus, Sabtu 16 Juli 2017 malam lalu, menulis status bahwa Kota Mamuju saat ini berstatus siaga 1 lantaran ada kasus mutilasi terhadap Martha.

Baca: Satlantas Polrestabes Surabaya Lakukan Operasi di Jalan Ngagel, Ini Sasarannya

Status yang ditulis H itu terbilang cukup panjang hingga banyak pengguna akun Facebook yang tidak membacanya hingga tuntas.

Akibatnya, status tersebut membuat resah warga Mamuju.

Apalagi di status itu juga diunggah foto rumah diberi garis polisi dan dikerumuni warga serta gambar perempuan dalam keadaan terikat.

Ini status lengkap H yang membuatnya berurusan polisi:

"IMAMUJU siaga 1. Info dari polres MAMUJU, untuk masyarakat MAMUJU dan sekitarnya diharapkan waspada bila berjalan di malam hari. Tadi malam sekitar jam 00.30 WITA di daerah pasar lama MAMUJU telah ditemukan korban mutilasi bernama Martha. Dia ditemukan dengan kondisi fisik terpotong-potong menjadi 12 bagian. Korban ditemukan warga dengan kondisi terbungkus. Kabarnya sebelum dimutilasi korban dimasukkan ke dalam minyak panas. TRAGISS Polisi sedang menyelidiki identitas MARTHA secara lengkap. Menurut info dari warga setempat nama lengkap korban adalah MarthaBak Telor. #slamat ya,, Wkkkwkkk… Hanya hiburan"

"Mungkin H bermaksud hanya bercanda dan menghibur pengguna Facebook. Namun H tidak sadar kalau statusnya itu bisa membuat warga jadi resah, apalagi yang bersangkutan menyebut status Polres Mamuju dan itu dinilai tidak wajar oleh pihak kepolisian," jelas Kapolres Mamuju AKBP Muhammad Rifai pada Selasa (18/7/2017).

Akibatnya pemilik akum bernama Ancha Evus itu ditangkap petugas Polres Mamuju pada Senin (17/7/2017).

Pelaku H yang diinterogasi petugas Senin tadi malam mengaku tak pernah menyangka bahwa satus di Facebook yang sengaja dibuat untuk candaan itu ternyata berdampak meresahkan warga.

Ia kini terpaksa berurusan polisi lantaran perbuatannya dinilai melanggar Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved