Diciduk Polisi Akibat Miliki Sabu-sabu, Begini Kata Tetangga Tersangka
Seorang pria ditangkap di rumahnya akibat ketangkap basah memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Begini kata tetangga tersangka.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pria ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Pakis Tirtosari, Surabaya akibat ketangkap basah memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (19/7/2017).
Pria bernama Suryono (39) tersebut dicurigai tetangganya memiliki narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu.
"Dia bekerja sebagai operator jack hammer, telah kami tangkap dan kami tindak lanjuti apakah ada orang lain selain dirinya," jelas Kasatres Narkoba Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Redik Tribawanto kepada TribunJatim.com.
Baca: Ketangkap Basah Miliki Sabu-sabu, Pria Ini Dicokok Satres Narkoba Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Seorang tetangga Suryono mengaku tak tahu menahu terkait pengguna yang diciduk polisi akibat memiliki sabu-sabu seberat 2.45 gram tersebut.
"Orangnya biasa kok, tidak terlihat seperti pengguna. Tapi kalau pengedar ya tidak tahu lagi," ujar tetangga tersangka yang tak ingin disebut namanya.
Dia menambahkan Suryono jarang terlihat di kediamannya.
Baca: Inilah Sejumlah Barang Bukti Pasca Penggrebekan Seorang Kuli Bangunan yang Konsumsi Sabu
"Kalau pulang ke rumah cuma sebentar, habis gitu berangkat lagi tidak tahu ke mana," lanjutnya.
Dirinya sendiri mengaku merasa senang polisi telah menangkap tetangganya tersebut.
"Ya syukur deh kalau ketangkap, tidak meresahkan warga sini lagi. Apalagi kalau sampai terkontaminasi, bisa bahaya," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Suryono terjerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal empat tahun penjara.
Baca: Dipasok Sang Paman, Dua Bandar Sabu Bangkalan Ditangkap
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pengguna-sabu-sabu_20170719_141608.jpg)