Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Usai Kencan, Pria Ini Tak Mau Bayar, Alasannya Syok Saat Tahu Sosok Pasangannya yang Ternyata . . .

Usai kencan, pria ini malah tidak mau membayarnya, ternyata dia kaget, karena sosok pasangannya adalah seorang...

Penulis: Sundah Bagus Wicaksono | Editor: Januar
Istimewa
Ilustrasi kencan 

TRIBUNJATIM.COM - Kejadian unik terjadi di Surabaya beberapa waktu lalu.

Seorang pria tidak mau membayar pasangannya usai mencari hiburan dan berkencan.

Padahal, sejak awal keduanya tampaknya tidak ada yang bermasalah. 

Sehingga, mereka pun bersepakat untuk berkencan di sebuah hotel. 

Sebagai imbalalannya, sang pria akan memberikan sejumlah bayaran kepada pasangannya apabila mereka selesai kencan. 

Baca: Gara-gara Nekat Gasak Uang Rp 97 Ribu, Pria Ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi

Namun, hal itu rupanya justru berakhir dengan hal yang tidak diharapkan. 

Sebab, pria tersebut justru tidak mau membayar teman kencannya itu. 

Melihat sikap pria itu, teman kencannya itu tidak dapat menerimanya, dan nekat melakukan perampasan.

Itu seperti yang dilakukan oleh tersangka EP.

Baca: Peta Ini Sebut Hal yang Terbaik di Seluruh Dunia, Dari Film Porno, Hingga Opium, Lalu Indonesia Apa?

EP alias Veve (24), terpaksa diamankan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Genteng karena merampas HP dan uang milik pelanggannya saat bertranskasi di salah satu hotel di Ketabang, Genteng, Surabaya, Sabtu (16/7/2017) malam.

Dari keterangan Kapolsek Genteng, Kompol Yhogi Hadisetiawan, Veve melakukan aksinya lantaran tidak diberi bayaran lebih oleh SM (30), pelanggannya (korban).

"Karena tidak diberi uang sebesar Rp 3,5 juta oleh korban, Veve terpaksa menyamber satu unit HP merk Samsung Galaxy Tab S dan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta yang ditaruh di dompet pelapor," ujar Yhogi kepada TribunJatim.com, Rabu (19/7/2017) malam.

Awal mula kejadian yakni saat tersangka mengajak korban bertemu di kamar hotel.

Baca: Cari Istrinya yang Hilang Selama 2 Bulan, Bukannya Senang, Pria Ini Malah Temukan Hal yang Memilukan

Saat sudah berada di kamar dan akan bersenang-senang, ternyata korban merasa kecewa.

Sebab, korban kaget dengan sosok yang diajaknya kencan itu.

Baca: Persegres Gresik United Kantongi Ijin dari Stadion Surajaya Lamongan, Fasilitas Ini yang Dibutuhkan

Ilustrasi kencan
Ilustrasi kencan (Istimewa)

Baca: 10 Foto Seleb Hollywood Tak Pakai Make Up Ini Ada yang Jadi Beda Jauh, Gal Gadot Tetap Cantik!

Korban menyadari bahwa teman kencannya itu merupakan seorang laki-laki (waria).

Sontak, korban marah dan pergi meninggalkan tersangka tanpa membayar seperti pada kesepakatan awal dengan alasan tidak memiliki uang.

Baca: Aksinya Kembali Bikin Juri America’s Got Talent Histeris, Netter Malah Gregetan Sama Istri Demian

"Karena kesal, sebelum korban sempat pergi, tersangka langsung merampas HP milik korban yang diletakkan di meja dan menyambar uang tunai yang ada di dompet korban yang juga diletakkan di meja," imbuh Yhogi.

Saat sejumlah barang berharganya dirampas, korban tak bisa melakukan perlawanan apapun. 

Meski demikian, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Tersangka sempat kabur, namun berhasil diamankan oleh petugas hotel dan melaporkan aksinya ke Polsek Genteng.

Baca: Pemuda Ini Nekat Perkosa Ibu Kandungnya Berulang Kali, Saat Ditanya Alasannya, Malah Salahkan Ibunya

Segera, polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Genteng Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ditangkap, tersangka hanya bisa diam saja tanpa melakukan perlawanan apapun. 

Namun, tersangka juga mengungkapkan, jika aksi nekat itu juga dilakukannya atas dasar kekecewaan.

Baca: Persela Lamongan Bakal Lepas Marcio Rozario Nascimento di Bursa Transfer, Kenapa?

Tepatnya, tersangka kecewa karena korban tidak mau membayarnya padahal dia telah melayani korban saat kencan. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP mengenai Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dan terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved