Terbukti Kantongi Sabu-sabu dan Ganja, Pria Ini Diciduk Polisi di Rumahnya
Terbukti punya sabu-sabu dan ganja, pria pengangguran berinisial SR (40) ditangkap Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya di rumahnya
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pria pengangguran berinisial SR (40) ditangkap Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (23/7/2017) malam.
Pasalnya, dia terbukti memiliki sebuah klip plastik kecil berisi narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 1,32 gram beserta pembungkusnya.
( Tiga Pengedar Sabu Jaringan Tapal Kuda Dibekuk Polisi )
Selain sabu-sabu, di dalam tas selempang berwarna cokelat tua terdapat 30 poket plastik kecil narkotika jenis daun ganja kering seberat 58,45 gram beserta pembungkusnya yang sudah terkemas rapi.
"Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat. Kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan, lalu bertugas menilai informasi tersebut benar atau tidak," ujar Kompol Arief Kristanto, Wakasatres Narkoba Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (24/7/2017).
Sekitar pukul 23.00 WIB, Minggu (23/7/2017), SR ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Banyuurip Wetan Gang 5 Surabaya.
Saat diringkus, ia tampak hanya tertunduk ketika hendak dibawa polisi.
"SR kami tangkap, beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Kompol Arief Kristanto.
( Waria Terjaring Razia Saat Mau Dijemput Pelanggan, Ngakunya Disewa Om-om Kaya, Segini Tarifnya! )
Kini, SR harus mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka kami jerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ungkap Kompol Arief Kristanto.
Akibat perbuatannya, SR harus menjalani hukuman maksimal 20 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/terbukti-punya-sabu-sabu-dan-ganja_20170724_151115.jpg)