Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penangguhan Axel Matthew Ditolak Polisi, Begini Sikap Jeremy Thomas

Proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh putra aktor senior Jeremy Thomas, yaitu Axel Matthew tetap dilanjutkan. Usaha penangguhan...

WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Aktor senior Jeremy Thomas melaporkan dugaan penganiayaan putranya, Axel Matthew Thomas oleh oknum polisi, ke Divisi Propam Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh putra aktor senior Jeremy Thomas, yaitu Axel Matthew tetap dilanjutkan.

Usaha penangguhan kasus yang diajukan sang ayah ditolak oleh pihak kepolisian.

Menanggapi hal itu,  Jeremy Thomas menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.

"Kalau penangguhannya ditolak, tentu kami tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan," kata Jeremy saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (25/7/2017).

Ia hanya berharap proses hukum terhadap putranya berjalan dengan baik dan lancar.

(Beras Rastra untuk Keluarga Miskin di Jombang Menjijikkan, Tak Tega Lihat Kutu, Apalagi Baunya)

"Anak ini adalah korban dari lingkungan yang tidak baik, baru memesan, ya tersangkutlah. Sebagai orangtua tentu kami berharap dari hasil temuan penyidik, kami mengharapkan proses hukum yang lebih baik," ujarnya.

Jeremy pun sekali lagi menegaskan bahwa ia dan keluarga menghormati keputusan pihak kepolisian yang tidak menerima permohonan penangguhan untuk Axel.

"Saya hargai dan menghormati keputusan mereka (polisi), yang terbaik," ujar Jeremy.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik masih melakukan pemberkasan dalam kasus Axel.

Penyidik, lanjutnya, memiliki pertimbangan sendiri untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap putra Jeremy Thomas itu.

"Semua pertimbangan penyidik ada ya, seperti tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Dari penyidik belum bisa memberikan dan mengabulkan ya," kata Argo.

Polisi menetapkan Axel sebagai tersangka dengan ditemukan bukti permulaan bahwa Axel terlibat dalam pemesanan narkotika jenis happy five.

Axel diketahui memesan 1 strip happy five kepada JV, orang yang ditangkap lebih dulu. Pemuda 19 tahun itu telah mentranser uang sebesar Rp 1,5 juta kepada JV.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved