Gereja Bethany Nginden Surabaya Dieksekusi, Berikut Ini Adalah Fakta-Fakta Terkait Eksekusi Tersebut
Mereka diketahui berbondong-bondong mencegah eksekusi di Gereja Bethany Nginden, Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (26/7/2017) pagi.
TRIBUNJATIM.COM - Suasana di sekitar Nginden, Surabaya tiba-tiba ramai, Rabu (26/7/2017).
Sebab, di sekitar tempat itu tiba-tiba muncul ratusan orang.
Mereka berkumpul di tempat itu untuk melakukan demonstrasi.
Tepatnya, terkait dengan eksekusi gereja tersebut.
Alasannya, memang sedang terjadi perseteruan antar pengurus gereja tersebut.
Berikut ini adalah sejumlah fakta terkait eksekusi gereja tersebut.
Baca: Sedang Mengandung Anak Keempat, Wanita Ini Jadi PSK, Saat Ditangkap Malah Salahkan Suaminya
1. Ratusan Orang Sudah Berkumpul Sejak Pukul 06.00 WIB
Lebih dari seratus orang tampak berkumpul di kawasan Nginden membawa beberapa kain putih panjang bertuliskan berbagai pesan pada Rabu (26/7/2017) pagi.
Mereka diketahui berbondong-bondong mencegah eksekusi di Gereja Bethany Nginden, Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (26/7/2017) pagi.
Warga menilai, eksekusi Gereja Bethany merupakan tindakan ilegal.
Menurut pengamatan Tribun Jatim.com di lapangan, Warga mengaku sudah berkumpul sejak pagi tadi sekitar pukul 06.00 WIB.
2. 300 Personil Kepolisian Amankan Eksekusi Lahan di Gereja Bethany Nginden Surabaya
Lebih dari 300 personil kepolisian gabungan dari Polsek Sukolilo dan Polrestabes amankan eksekusi lahan di Gereja Bethany Nginden, Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (26/7/2017).
Pasalnya, kegiatan ini mendapat penolakan setidaknya lebih dari seratus warga keran dinilai merupakan kegiatan ilegal.
Petugas gabungan yang ikut menjaga terdiri dari Satuan Sabhara, Satuan Birgadir Mobil (Brimob) Satuan Lalulintas dan Satuan K9.
Untuk mengantisipasi adanya kerusuhan kepolisian juga mengerahkan dua mobil water canon dan dua anjing pelacak K-9.
Para petugas kepolisian ini diminta mengamankan petugas Pabitera Pengadilan Surabaya dan pemohon yang memenangkan sengketa lahan di gereja yang mampu menampung 1500 umat ini.
3. Umat Bethany Hadang Mobil Panitera dan Pemohon Pengeksekusi Gereja
Ratusan warga yang merupakan umat Kristiani Gereja Bethany menghadang tiga mobil pada Rabu (26/7/2017) pagi.
Ketiga mobil yakni mobil patroli, mobil pemohon dan mobil panitera ini diketahui akan melakukan eksekusi Gereja Bethany di Nginden Surabaya.
Warga menghadang di tengah jalan yang berjarak 200 meter dari gereja.
Pihak kepolisian yang mengamankan pun mencoba bernegosiasi agar perwakilan aksi demo ini mau memberikan kesempatan panitera untuk membacakan surat dari pengadilan.
Hanya saja, perwakilan gereja menolak adanya pembacaan dengan alasan jika ada pembacaan surat keputusan pengadilan maka akan sah surat eksekusi tersebut.
4. Tak Diperbolehkan Baca Surat Keputusan Eksekusi Gereja Bethany Nginden, Panitera Tinggalkan Lokasi
Kegiatan eksekusi lahan Gereja Bethany Nginden Surabaya dihadang ratusan warga pada Rabu (26/7/2017).
Empat petugas panitera dari pengadilan Negeri Surabaya, pun terpaksa menghentikan pembacaan surat keputusan eksekusi lahan Gereja yang ditetapkan Pengadilan, lantaran warga mendesak.
Empat petugas panitera yang mengenakan baju hijau mengendarai mobil Kijang Innova W 1079 SK ini pun meminta seluruh rekannya masuk mobil.
Usai masuk mereka pun langsung pergi meninggalkan tempat kejadian perkara bersama mobil patroli dan mobil kijang Innova Hitam nopol N 1382 JT.
5. Pengadilan Sebut Hanya Masalah Pergantian Kepengurusan
Saat dihubungi oleh Tribunjatim.com, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Sigit Sutriono menjelaskan, yang terjadi di Gereja Bethany saat ini adalah terkait pergantian kepengurusan saja.
"Bukan masalah sita menyita itu masalah kepengurusan saja," ungkap Sigit Sutriono kepada Tribunjatim.com pada Rabu (26/7/2017).
Saat ditanya wartawan mereka pun enggan menjelaskan akan sengketa lahan ini.
Sigit juga menjelaskan, eksekusi yang dimaksud adalah eksekusi Kepengurusan, jadi hanya dibacakan kepengurusan yang lama berubah ke kepengurusan yang baru.
Intinya adalah kewenangan dari kepengurusan tersebut berubah.
"Pihak yang terkait antara pemohon eksekusi, Pdt Leonard Limamto sebagai kepengurusan yang baru melawan Pdt Abraham Alex Tanoesaputro sebagai kepengurusan yang lama," ujar Sigit Sutriono.
"Jadi bukan ada pengosongan atau apa, itu hal yang biasa dalam peralihan kepengurusan," imbuh Sigit.