Siswi 13 Tahun Dicabuli Tukang Kebun di Gudang Sekolah, Sempat Teriak, Tersangka Mulai Begini
AJP melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap M di suatu gudang di sekolah daerah Surabaya. Kejadian bermula saat korban menunggu jemputan ayah.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pencabulan pada anak kembali terulang lagi.
Kali ini perempuan berinisial M (13) dicabuli tukang kebun di sekolahnya, AJP (33).
M yang masih di bawah umur kini tengah hamil tujuh bulan.
Kejadian bermula pada Desember 2016.
AJP melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap M di suatu gudang di sekolah daerah Surabaya.
(Tukang Kebun Cabuli Siswi 13 Tahun Sampai Hamil, Astaga Ternyata Sudah Dilakukan Selama Ini)
(Pria Ini Nekat Salurkan Hasrat di Toko Buku Terkenal, Astaga, Apa Itu yang Basah di Punggung Korban)
"Kejadian berawal saat korban pulang sekolah, dia menunggu jemputan ayahnya, di sanalah Joko mulai beraksi," tegas Kompol Arief Kristanto, Senin (26/7/2017).
AJP yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mengecoh korban untuk berjalan menuju gudang yang letaknya di belakang sekolah.
Dan di situlah AJP mulai menyetubuhi korban, M.
Kepada TribunJatim.com, AJP mengaku jemarinya mulai menjelajahi beberapa organ sensitif korban.
(Video Bunuh Diri di Apartemen Gateway Viral, Ternyata Cewek Ini Termasuk Perekamnya, Lihat Fotonya)
Di dalam gudang sekolah, AJP menuturkan, M sempat menolak ajakannya.
Kendati demikian, AJP tetap saja memaksa.
"Malah sampai berteriak untuk minta tolong, tetapi situasi sepi dan tidak ada yang mendengar karena sudah jam pulang sekolah," lanjut Arief pasca bertanya pada keluarga M.
Beberapa saksi yang diperiksa yakni Y sebagai ibu korban, SS sebagai ayah korban, H paman korban, MA sebagai satpam sekolah, dan T sebagai kepala sekolah tempat korban menimba ilmu.
(Pembeli Ini Keluhkan Bayar Setengah Juta Lebih Saat Makan di Warung, Pemiliknya Jelaskan Begini)
Joko mengaku telah tiga kali melakukan aksi bejatnya itu pada M.
"Tapi hanya sekali yang saja kok, saya masukkan alat vital saya," jawab AJP sembari menutupi wajahnya.
Tersangka ditangkap pada Minggu (23/7/2017) malam itu mengaku pada penyidik, sebelumnya merayu dengan cara mengatakan bahwa ia mencintai korban.
Bahkan tersangka menjanjikan pada korban, bahwa dia akan bertanggung jawab bilamana di kemudian hari terjadi apa-apa padanya.
(Romantisnya Raisa Sebut Hamish Daud Tunangan yang Hyper, Netter Patah Hati Lagi Deh: Tolong Yah)
"Ya akibat Joko ini, M hamil tujuh bulan, saking malunya dia sudah berhenti bersekolah," tandas Arief sembari menunjuk ke arah korban.
Sontak sejumlah orang yang berada di depan Kantor Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, terkejut.
AJP beralasan, ia tidak diladeni melakukan hubungan intim oleh istrinya sendiri.
Ia pun kesal dan melampiaskan hal bejatnya itu pada M.
(Meski Anak Disiram Air Keras Hingga Buta dan Meninggal, Wanita Ini Tetap Maafkan Suaminya)
Dirinya sendiri telah memiliki seorang putra yang masih balita.
Akibat ulahnya itu, AJP harus mendekam di penjara maksimal 15 tahun.
Tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
(Pernah Layani 18 Pelanggan di Atas Kuburan, PSK yang Diciduk Ini Ungkap Rahasia Ketahanannya)