Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara, JPU Ajukan Banding, Alasannya karena. . .

Usai Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding. Alasannya karena...

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK
Usman selaku JPU dalam perkara Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat ditemui TribunJatim.com di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (3/8/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Usai sidang putusan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam perkara pembunuhan berencana yang digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding.

Menurut Usman selaku JPU dalam perkara tersebut, putusan 18 tahun penjara dirasa masih kurang sesuai dengan yang diinginkan JPU.

( Ini Pesan Taat Pribadi Untuk Para Pengikutnya )

Ia menambahkan JPU tetap menginginkan terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup sesuai dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya.

"Pertimbangan hukumnya karena dalam fakta persidangan, analisa fakta, dan yuridis sudah cocok dengan apa yang kita ajukan dalam tuntutan," ungkap Usman saat ditemui TribunJatim.com di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (3/8/2017).

( Keluarga Korban Dimas Kanjeng Tuntut Keadilan: Masak Eksekutor 20 Tahun, Dalangnya Hanya 18 Tahun )

Selain itu, JPU juga meyakini bahwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi merupakan yang menganjurkan beberapa orang untuk melakukan pembunuhan secara berencana.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved