Kejati Jatim Tertutup Untuk Awak Media

- Pasca penangkapan Kajari Pamekasan, Rudi Indra Prasetya SH dan penetapan tersangka oleh penyidik KPK terkait dugaan suap dana Alokasi Dana Desa(ADD)

Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/MUCHSIN RASJID
Bupati Pamekasan Achmad Syafii yang dicokok KPK, saat keluar dari ruang Polres Pamekasan dinaikkan ke bus polisi untuk dibawa Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu (2/8/2017). 

 TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pasca penangkapan Kajari Pamekasan, Rudi Indra Prasetya SH dan penetapan tersangka oleh penyidik KPK terkait dugaan suap dana Alokasi Dana Desa(ADD), Kejati Jatim tertutup untuk awak media.

Ruang gerak wartawan yang akan masuk ke gedung Kejati di Jalan A Yani hanya sebatas ruang tunggu di pos sekuriti saja. "Perintahnya disuruh menunggu di ruang tunggu," ujar petugas keamanan.

Sekitar pukul 10.00 WIB, awak media baru merasakan perut lapar lantas izin ke petugas. Akhirnya awak media diperbolehkan ke kantin. Setelah makan di kantin Bu Rudi, beberapa awak media balik lagi ke ruang tunggudi belakang pos sekuriti dan sebagian balik kanan.

Surya yang berusaha menghubungi Kasi Penkum Richard Marpaung SH, ada nada sambung tapi tidak diangkat.

Dalam kasus dugaan suap dana ADD 2015-2016 ini, KPK menetapkan tersangka di antaranya, Rudi Indra Prasetya (Kajari Pamekasan), Achmad Syafii (Bupati Pamekasan), Sucipto Utomo (Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan), Agus Mulyadi (Kades Dasuk), Noer Solehhoddin (Kabag Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan).

iframe src="https://www.facebook.com/plugins/post.php?href=https://www.facebook.com/tribunnewsjatim/posts/470297866666245&width=500" width="500" height="615" style="border:none;overflow:hidden" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true">

Operasi tangkap tangan terhadap Kajari Pamekasan Cs dilakukan KPK pada Rabu (2/8). Dari operasi tangkap tangan itu, lembaga anti rasuah ini berhasil menyita barang bukti uang suap sebesar Rp 250 juta yang diterima Kajari Pamekasan. (Surya/ Anas Miftakhudin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved