Gara-gara Diiming-imingi Dua Tusuk Sate, Bocah SD ini Dicabuli Pria di Kamar Mandi Tempat Ibadah
Suasana sepi tempat ibadah di pagi hari, malah dimanfaatkan pria bejat ini berbuat cabul dan laknat.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Mujib Anwar
Pelaku mengaku terobsesi melakukan perbuatan cabul setelah melihat film porno di HP miliknya.
Dari tanyangan film porno itu muncul niat melakukan perbuatan cabul terhadap anak.
(Berduaan di Pantai Madura, Pasangan Kekasih ini Malah Jadi Budak Seks Hingga Meregang Nyawa)
Kapolresta Kediri AKBP Anthon Heryadi menjelaskan, akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat pasal 82 UU RI No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman perbuatan pidana ini dengan hukuman penjara 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Tersangka telah melakukan kekerasan dan tipu muslihat membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak.
"Sejauh ini baru satu anak yang menjadi korbannya," jelasnya.
(Nunggak Hutang ke Wali Kota Surabaya, Empat Bulan Rekening PD Pasar Diblokir)
Menurut Anthon, satu korban yang juga dipanggil pelaku tidak mau datang.
Sementara itu, dihadapan penyidik, tersangka mengaku melakukan perbuatan cabul akibat tak mampu menahan nafsu dan libidonya, setelah nonton film porno di ponselnya. (Surya/Didik Mashudi)