HUT Kemerdekaan Bebaskan 22 Narapidana di Kota Kediri
Ilmu yang sudah diperoleh dari lapas bisa memberi manfaat dan jadi bekal menjalin silaturahmi di tengah masyarakat.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Wakil Wali Kota Kediri Lilik Muhibbah menyerahkan remisi umum kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kota Kediri, Kamis (17/8/2017).
Pemberian remisi ini disambut gembira para narapidana yang mendapatkan remisi. Remisi yang diberikan untuk pengurangan masa tahanan 1 - 6 bulan, sebanyak 22 narapidana langsung bebas bersamaan dengan HUT Kemerdekaan RI ke 72.
Wawali memberikan ucapan selamat kepada narapidana yang mendapat remisi karena setelah bebas dapat berkumpul kembali dengan keluarga masing-masing.
“Setelah bebas mudah-mudahan panjenengan semua tidak kembali lagi ke lapas,” ujarnya.
(Delapan Bayi di Kota Bung Karno ini Lahir Tepat Detik-detik Proklamasi, Diberi Nama Sangat Unik)
Selain itu, ilmu yang sudah diperoleh dari lapas dapat memberikan manfaat dan menjadi bekal untuk menjalin silaturahmi di tengah masyarakat agar semakin lebih baik.
"Panjenengan semua bisa menjadi seseorang yang lebih baik lagi dan dapat memberikan manfaat di lingkungan masyarakat sekitar,” ujar Ning Lik.
Kepala Lapas IIA H.M.Latif Safiudin menyebutkan, saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas II A Kota Kediri sebanyak 782 orang. Rinciannya, narapidana 492 sedangkan tahanan 290.
(Ungkap Sindikasi Korupsi Dana Desa, KPK Kembali Boyong Pejabat Pamekasan ke Mapolda Jatim)
Sedangkan jenis kejahatan yang dilakukan yaitu pelanggaran undang-undang kesehatan sebanyak 221, perlindungan anak 109 orang, dan pencurian 86 orang.
Lalu kasus narkotika 68 orang, perjudian 52 orang, teroris 3 orang dan kejahatan lain-lain sebanyak 243 orang. (Surya/Didik Mashudi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kota-kediri-bebas-17-agustus_20170817_181815.jpg)