Parkir Liar di SLG Kediri Ditertibkan, Tarif Capai Rp 5000

Aparat gabungan dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Kediri menggelar penertiban parkir liar di kawasan SLG Kediri

Penulis: Isya Anshori | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Isya Anshori
PENERTIBAN - Aparat gabungan dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Kediri menggelar penertiban parkir liar di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Senin (6/4/2026) malam. 

 

Ringkasan Berita:
  • Aparat gabungan menertibkan parkir liar di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Kabupaten Kediri.
  • Ditemukan tarif parkir tidak resmi berkisar Rp 2.000–Rp 3.000 untuk motor dan Rp 5.000 untuk mobil.
  • Parkir liar dikelola tanpa izin dan menggunakan karcis cetak mandiri.
  • Pemkab Kediri akan melakukan penertiban rutin serta mengarahkan masyarakat ke kantong parkir resmi.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Aparat gabungan dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Kediri menggelar penertiban parkir liar di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Senin (6/4/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, ditemukan praktik parkir tidak resmi dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 3.000 untuk sepeda motor, serta Rp 5.000 untuk mobil.

Kegiatan penertiban dimulai sekitar pukul 19.00 WIB dengan melibatkan unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, serta bagian perekonomian Pemkab Kediri. Sebelum turun ke lapangan, petugas gabungan terlebih dahulu menggelar apel kesiapan.

Dalam pelaksanaannya, petugas dibagi menjadi dua tim. Tim pertama menyisir wilayah dari Kantor Dinas Perhubungan ke arah barat hingga selatan, meliputi area Taman Depo, Taman Kepala Kereta Api SLG, hingga Taman Hijau.

Baca juga: SLG Jadi Primadona, Objek Wisata Kediri Diserbu 58 Ribu Pengunjung Selama Libur Lebaran 2026

Sementara itu, tim kedua bergerak ke arah timur dan selatan menuju kawasan Pamenang serta area bundaran Simpang Lima Gumul, sebelum kembali ke titik awal.

Dari hasil penyisiran, petugas menemukan sejumlah titik parkir liar, terutama di sekitar kawasan Taman Hijau SLG. Parkir tersebut dikelola oleh oknum masyarakat tanpa izin resmi.

Menariknya, dalam praktik tersebut ditemukan penggunaan karcis parkir yang dicetak secara mandiri.

Tarif yang ditarik pun beragam, yakni Rp 2.000 hingga Rp 3.000 untuk sepeda motor, dan Rp 5.000 untuk mobil.

Baca juga: Tolak Jalankan Program Parkir Digital, 600 Jukir Diberhentikan Pemkot Surabaya

Petugas langsung memberikan teguran kepada para juru parkir liar tersebut. Mereka diminta untuk tidak lagi melakukan penarikan retribusi karena kawasan tersebut bukan area resmi untuk parkir.

Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio, menegaskan bahwa kawasan area taman di SLG memang tidak diperuntukkan sebagai lokasi parkir.

"Menurut aturan, di kawasan taman SLG ini tidak diperbolehkan adanya parkir. Karena memang kawasan ini tidak disiapkan untuk parkir," katanya.

Namun demikian, pihaknya masih menemukan adanya praktik penitipan kendaraan oleh masyarakat yang berujung pada pungutan tidak resmi.

Baca juga: Voucher Parkir Suroboyo Bisa Dibeli di Minimarket, Ada Promo Beli 10 Gratis 2

"Di lapangan tadi kami masih menemukan masyarakat yang melakukan penitipan kendaraan bermotor. Ini tentu menjadi perhatian kami," tambahnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved