Begini Isi Eksepsi Sidang Lanjutan Kasus Ustaz Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Surabaya
Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Dwi Prastika
3 keberatan ketika surat dakwaan tidak dapat diterima dalam dakwaan ke-1, JPU menuliskan bahwa waktu kejadian pelanggaran Ustaz Alfian ceramah tanggal 6 Februari 2017 pukul 05.00 WIB, sedangkan dalam dakwaan kedua dituliskan Ustaz Alfian ceramah tanggal 27 Februari 2017 pukul 05.32 WIB, padahal kedua dakwaan tersebut uraian dakwaan sama, bagaimana mungkin seseorang melakukan suatu peristiwa yang sama dalam 2 waktu yang berbeda, maka surat dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
4. keberatan keempat dakwaan batal demi hukum, pada persidangan tanggal 16 Agustus 2017, JPU menyatakan bahwa dakwaan ketua dinyatakan sama dengan dakwaan kesatu hanya berbeda pasal yang didakwakan, pada faktanya isi dakwaan berbeda di halaman 11 sampai 12 dan halaman 23 sampai 24 berbeda karena itu dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum.
(Tak Tinggal Diam Motor dan Mobil Mewahnya Dituding Tak Bayar Pajak, Lihat yang Dilakukan Raffi Ahmad)
5. Keberatan kelima JPU mendakwakan Ustaz Alfian yang terdapat unsur di muka umum, padahal Ustaz Alfian ceramah di masjid, yakni tempat khusus, tempat khusus bagi ibadah orang-orang muslim, masjid tidak dapat dikatakan sebagai tempat umum, sebagaimana halnya terminal bus atau taman kota.
6. Keberatan keenam dakwaan tidak dapat diterima, karena dakwaan JPU hanya mentranskripsi video ceramah Ustaz Alfian Tanjung, padahal itu adalah barang bukti yang seharusnya ditunjukkan pada saat agenda pembuktian, tetapi hal ini justru ditampilkan di awal sidang, setelah kami memeriksa secara teliti isi transkrip tersebut, ditemukan banyak penambahan kata, dan banyak pengurangan kata, sehingga translate dalam dakwaan JPU tidak sesuai dengan ceramah video.
7. keberatan ketujuh dakwaan JPU batal demi hukum, karena tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, JPU dalam dakwaannya menulis, barang bukti video yang diunduh pada halaman web YouTube, setelah kami mengecek, ternyata tidak ditemukan video yang dimaksud, oleh karena itu dakwaan batal demi hukum.