Vonis Terhadap Dimas Kanjeng Taat Pribadi Lebih Ringan Dari Tuntutan, JPU Pikir-pikir

Sidang putusan kasus penipuan bermodus penggandaan uang yang melibatkan Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng selesai dilaksanakan di Pengadilan Negeri...

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Anugrah Fitra Nurani
surya/Galih Lintartika
Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Sidang putusan kasus penipuan bermodus penggandaan uang yang melibatkan Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng selesai dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, Kamis (24/8/2017).

Pada sidang tersebut, hakim memutuskan Dimas Kanjeng harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik penjara selama dua tahun.

putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sempat meminta Dimas Kanjeng dihukum 4 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut, Usman dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan, pihaknya mengajukan pikir-pikir kepada majelis hakim.

(Hadirkan Penyanyi Belanda Berdarah Ambon, Konser Indonesia Satu PAPPRI Jatim Sukses Pukau Penonton)

"Kami ajukan pikir-pikir, kami akan laporkan dulu kepada pimpinan," ujar Usman yang juga selaku Kasie Orang dan Harta Benda pada Pidana Umum di Kejati Jawa Timur pada Kamis (24/8/2017).

Sebelumya, Dimas Kanjeng terbukti secara sah melakukan penipuan melibatkan korban Prayitno asal Jember, yang mengalami kerugian Rp 800 Juta.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan sebagaimana dakwaan jaksa," ujar ketua majelis hakim, Basuki Wiyono di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, Kamis (24/8/2017).

Ia terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Atas putusan ini, Taat Pribadi yang juga didampingi penasihat hukumnya, memutuskan untuk pikir-pikir untuk mengajukan banding.

(Maverick Vinales: Bila Saya Kalah, Saya Ingin Rossi Jadi Juara Dunia)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved