Berita Ponorogo

Update Eksepsi Sugiri Sancoko, Minta Hakim Batalkan Dakwaan, Bebaskan Terdakwa dan Pulihkan Hak

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya diminta mengabulkan eksepsi yang diajukan penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. 

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Istimewa
EKSEPSI - Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko, menjalani sidang kedua di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan, Jumat (10/4/2026). Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, menjalani sidang kedua dalam kasus suap dan gratifikasi, Jumat (17/4/2026) di PN Surabaya dengan agenda eksepsi 

Ringkasan Berita:
  • Tim kuasa hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko mengajukan eksepsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, meminta dakwaan KPK dinyatakan batal demi hukum dan terdakwa dibebaskan dari tahanan
  • Pihak pembela menilai terdapat kesalahan penetapan terdakwa (error in persona) serta dakwaan dianggap kabur karena mencampur unsur suap dan gratifikasi tanpa uraian yang jelas.

 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya diminta mengabulkan eksepsi yang diajukan penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta agar dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum, terdakwa dibebaskan dari tahanan, serta hak dan nama baiknya dipulihkan melalui putusan sela.

“Waktu sidang kedua kami memang mengajukan eksepsi. Dan kesimpulannya  dakwaan itu batal demo hukum. Pak Giri harus dibebaskan,” ungkap M. Hasim,  salah satu penasihat hukum Bupati Ponorogo non aktif, Sugiri Sancoko, Minggu (19/4/2026).

Hasim menyatakan bahwa poin utama dalam eksepsi adalah dugaan error in persona, yakni kekeliruan dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab. 

Hasim menyatakan bahwa penasihat hulum menilai konstruksi dakwaan justru menunjukkan adanya komunikasi dan permintaan uang antara pihak lain, bukan langsung melibatkan terdakwa.

Baca juga: Sidang Kedua Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko, Kuasa Hukum Soroti Error in Persona

“Penuntut umum dinilai menarik terdakwa ke dalam perkara tanpa adanya perintah atau keterlibatan langsung,” kata Hasim ketika dihubungi Tribunjatim.com.

Selain itu, jelas dia, surat dakwaan  mencampuradukkan delik suap dan gratifikasi  dakwaan tidak menguraikan unsur Delik secara jelas.

“Sehingga dakwaan kabur  kontruksinya tidak jelas mengada ada,” paparnya.

Karena itu, Hasim menyatakan bahwa memohon Majelis Hakim Tidak Pidana

Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberi putusan sela.

Pertama adalah mengabulkan eksepsi Penasihat Hukum terdakwa Sugiri Sancoko untuk seluruhnya. Menyatakansurat dakwaan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 32/TUT.01.04/24/03/2026 tanggal 13 Maret 2026 batal demi hukum dan/ atau dibatalkan; Atau: setidak-tidaknya surat dakwaan Nomor: 32/TUT.01.04/24/03/2026 tanggal 13 Maret 2026 dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);

Pun Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan. Terakhir adalah Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

“Nanti kita lihat untuk jawaban dari penuntut umum pada Selasa 21 April 2026,” tambah Hasim.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved