Berita Ponorogo
Update Eksepsi Sugiri Sancoko, Minta Hakim Batalkan Dakwaan, Bebaskan Terdakwa dan Pulihkan Hak
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya diminta mengabulkan eksepsi yang diajukan penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Januar
Ringkasan Berita:
- Tim kuasa hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko mengajukan eksepsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, meminta dakwaan KPK dinyatakan batal demi hukum dan terdakwa dibebaskan dari tahanan
- Pihak pembela menilai terdapat kesalahan penetapan terdakwa (error in persona) serta dakwaan dianggap kabur karena mencampur unsur suap dan gratifikasi tanpa uraian yang jelas.
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya diminta mengabulkan eksepsi yang diajukan penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta agar dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum, terdakwa dibebaskan dari tahanan, serta hak dan nama baiknya dipulihkan melalui putusan sela.
“Waktu sidang kedua kami memang mengajukan eksepsi. Dan kesimpulannya dakwaan itu batal demo hukum. Pak Giri harus dibebaskan,” ungkap M. Hasim, salah satu penasihat hukum Bupati Ponorogo non aktif, Sugiri Sancoko, Minggu (19/4/2026).
Hasim menyatakan bahwa poin utama dalam eksepsi adalah dugaan error in persona, yakni kekeliruan dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Hasim menyatakan bahwa penasihat hulum menilai konstruksi dakwaan justru menunjukkan adanya komunikasi dan permintaan uang antara pihak lain, bukan langsung melibatkan terdakwa.
Baca juga: Sidang Kedua Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko, Kuasa Hukum Soroti Error in Persona
“Penuntut umum dinilai menarik terdakwa ke dalam perkara tanpa adanya perintah atau keterlibatan langsung,” kata Hasim ketika dihubungi Tribunjatim.com.
Selain itu, jelas dia, surat dakwaan mencampuradukkan delik suap dan gratifikasi dakwaan tidak menguraikan unsur Delik secara jelas.
“Sehingga dakwaan kabur kontruksinya tidak jelas mengada ada,” paparnya.
Karena itu, Hasim menyatakan bahwa memohon Majelis Hakim Tidak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberi putusan sela.
Pertama adalah mengabulkan eksepsi Penasihat Hukum terdakwa Sugiri Sancoko untuk seluruhnya. Menyatakansurat dakwaan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 32/TUT.01.04/24/03/2026 tanggal 13 Maret 2026 batal demi hukum dan/ atau dibatalkan; Atau: setidak-tidaknya surat dakwaan Nomor: 32/TUT.01.04/24/03/2026 tanggal 13 Maret 2026 dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Pun Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan. Terakhir adalah Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
“Nanti kita lihat untuk jawaban dari penuntut umum pada Selasa 21 April 2026,” tambah Hasim.
Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko
Sugiri Sancoko
Ponorogo
TribunJatim.com
Berita Ponorogo hari ini
| Ban Kempes lalu Oleng, Isuzu Traga Muat Buah Tabrak Pagar Rumah Warga di Ponorogo |
|
|---|
| Perbatasan Ponorogo-Pacitan Dilanda Longsor, Polisi Berlakukan Buka Tutup Jalur |
|
|---|
| Jelang Sidang, Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dikabarkan Tutup Usia, Kuasa Hukum: Hoaks |
|
|---|
| DPRD Warning ASN Ponorogo soal WFH Setiap Jumat: Bukan Berarti Libur |
|
|---|
| Warga Ponorogo Syok, Lihat Satpam Perumahan Madusari Tengkurap dan Terdapat Muntahan di Sebelahnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/EKSEPSI-Bupati-Ponorogo-non-aktif-Sugiri-Sancoko-menjalani-sidang-kedua-di.jpg)