Penambangan Pasir Liar di Sungai Bengawan Solo Lamongan Makin Marak
Penambangan pasir di Sungai Bengawan Solo wilayah Karanggeneng Lamongan, Jawa Timur kini semakin memprihatinkan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Penambangan pasir di Sungai Bengawan Solo wilayah Karanggeneng Lamongan, Jawa Timur kini semakin memprihatinkan.
Selain bisa merusak lingkungan, abrasi akibat ditambang secara liar, juga mengganggu ketertiban umum dengan menempatkan galian pasir di wilayah terlarang.
Penambangan yang diambil manual dan secara acak aliran Sungai Bengawan Solo di wilayah Karanggeneng ini semula diangkut menggunakan perahu dan kemudian disedot menggunakan pompa disel untuk mencapai daratan.
Penambangan ini setiap harinya berhasil mengeruk pasir dalam aliran Bengawan Solo rata - rata 3 truk dengan berat 6 hingga 7 ton per truk.
Sementara penumpukan pasir juga diletakkan sembarangan dengan memanfaatkan pelataran dan sarana milik pemerintah yang ada di Kecamatan Karanggeneng.
Sekilas memang penambangan liar ini sepertinya tidak berpengaruh terhadap kondisi alam. Karena penambangan pertama hanya dilakukan secara tradisional atau manual, yang kemudian diangkut dengan perahu menuju mulut empat pipa disel yang siap menyedot kubikan pasir ini hingga ke daratan.
Informasi yang didapat Surya, menyebutkan penambangan liar ini sudah berlangsung sejak 2014 hingga Senin (4/9/2017).
Mendapati informasi ini, sejumlah personil Satpol PP Lamongan dipimpin Kasi Operasi dan Pengendalian, Bambang Yustiono langsung terjun ke lokasi. Namun Satpol PP tidak berani menutup atau menghentikan usaha penambangan liar itu.
"Kita tidak berhak dan tidak berani menutup. Karena itu wewenang provinsi," kata Bambang kepada Surya, Senin (4/9/2017).
Yang dilakukan Satpol PP Lamongan adalah penindakan terkait pelanggaran mengganggu ketertiban umumnya.
Karena material itu ditumpuk di halaman Puskesmas lama yang tidak terpakai.
Dan itu debunya juga mengganggu masyarakat serta pengguna jalan.
"Yang kita tindak itu saol pelanggaran ketertiban umum. Nah kalau penutupan itu wewenang provinsi," katanya.
Langkah pertama adalah memanggil empat pengusaha atau penambang, yakni Suwarjanto, Arid Nur Hariyanto, Juriyanto dan Suroto, semuanya warga Kecamatan Karanggeneng.
"Besuk sudah kita panggi untuk datang ke Kantor Satpol PP. Dan tidak boleh diwakilkan," kata Bambang.
Dan penambangan ini liar alias ilegal tanpa izin. Soal izin biar mereka mengajukan ke provinsi karena wewenang yang mengeluarkan izin penambangan itu juga provinsi Jawa Timur.(Surya/Hanif manshuri)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-lamongan-penambangan-pasir-liar-bengawan-solo_20170904_155138.jpg)