Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Suap di DPRD Jatim, Jaksa Cecar Soal Kode Etik

Sidang dugaan kasus suap di lingkungan DPRD Jatim berlanjut pada agenda pemeriksaan saksi. Jaksa KPK mencecar soal kode etik.

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIQ
Sidang Lanjutan kasus dugaan suap di lingkungan Komisi B DPRD Jawa Timur, di ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin (11/9/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang dugaan kasus suap di lingkungan DPRD Jatim berlanjut pada agenda pemeriksaan saksi.

Kasus dugaan suap tersebut menjerat nama Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur nonaktif, Bambang Heryanto dan ajudannya, Anang.

Selain itu, juga menjerat Rohayati selaku Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur nonaktif, namun berkas persidangannya terpisah.

( Kadis Peternakan Jatim Nonaktif Jalani Sidang Kasus Dugaan Suap, Hakim: Saksi Jangan Menutup-nutupi )

Sidang tersebut digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, di Juanda Sidoarjo, Senin (11/9/2017).

Dalam sidang yang beragendakan saksi tersebut, dihadirkan tiga saksi yaitu, Sayuli Sukardiono, asisten M Basuki; Jailani selaku sekertaris dewan DPRD Jawa Timur; dan Muhandoko staf sekretariat DPRD Jawa Timur.

Ketiga saksi tersebut dicecar beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut KPK.

Budi Nugraha selaku Jaksa Penuntut KPK mengatakan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh Jaksa adalah untuk mengetahui apakah larangan untuk anggota dewan itu benar dan masih berlaku terkait Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Pertanyaan tadi lebih mengarah kepada kode etik dan mengetahui kronologi dari yang dialami saksi pada saat operasi tangkap tangan dilakukan," ujar Budi Nugraha selaku Jaksa Penuntut KPK, Senin (11/9/2017).

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved