Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gusur 78 Kios PKL, Pemkot Blitar Kalah Saat Digugat ke PTUN, Lalu Buru-buru Lakukan Langkah ini

Para PKL yang digusur minta Pemkot Blitar untuk segera menindaklanjuti putusan PTUN Surabaya. Bukan malah sebaliknya.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
SURYA/NURAINI FAIQ
Para PKL dari Kota Blitar saat melakukan audiensi dengan hakim PTUN Surabaya, Kamis (9/2/2017). 

Pedagang menggugat Pemkot Blitar terkait pelaksanaan penertiban kios PKL di Jl Mastrip ke PTUN Surabaya.

Pemkot mengeluarkan surat perintah ke Kepala Satpol PP Kota Blitar No 800/23/410.118.2/2017 tertanggal 13 Januari 2017 tentang pelaksanaan kegiatan pengamanan dan penertiban pedagang kaki lima Jl Mastrip Kota Blitar.

Ada 78 kios milik PKL di Jl Mastrip yang digusur. Penggusuran sejumlah kios PKL itu untuk pelebaran jalan di lokasi.

Proses penggusuran mendapat perlawanan para pedagang. Sebab, Pemkot tidak menyediakan tempat relokasi untuk pedagang yang digusur. Pedagang sempat menggelar aksi menolak penggusuran.

(Terungkap, Anak-anak SD di Malang Ternyata Gemar Hisap Vape)

Pedagang juga mengadukan masalah itu ke DPRD Kota Blitar. Tetapi, beberapa upaya yang dilakukan pedagang tidak membuahkan hasil.

Akhirnya, pedagang melayangkan gugatan terhadap Pemkot Blitar terkait penggusuran ke PTUN Surabaya.

Setelah melalui proses sidang yang panjang selama lima bulan, majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan pedagang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN menyatakan surat perintah penggusuran tidak sah. (Surya/Samsul Hadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved