Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hanya Ada Tiga Distributor Miras Berizin di Tulungagung

Tulungagung sebenarnya sudah mempunyai Perda Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) sejak 2011. Namun Perda ini belum efektif mengatur peredaran min

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/DAVID YOHANES
Korban pesta miras pada malam takbiran Idul Adha saat dirawat di IGD RSUD dr Iskak Tulungagung, Minggu (3/9/2017). 

Karena tidak ada Perbup, maka Perda Minol tidak bisa berjalan. Perda tersebut tumpul dan tidak bisa mengendalikan peredaran minuman keras. Supriyono sepakat, tidak ada revisi Perda namun harus dikejar soal penerbitan Perbupnya.

Supriyono mengingatkan, peredaran minuman keras tidak bisa dilarang karena diatur undang-undang. Yang bisa dilakukan adalah mengendalikan. Di dalamnya diatur siapa saja yang bisa menjual, dan diapa saja yang bisa membeli. Termasuk lokasi untuk mengonsumsi minuman beralkohol.

“Di dalam Perbup ada pihak yang sulit menerima Perda Minol. Dan itu salah. Seharusnya pihak tersebut tidak terlibat dalam hal teknis, merekomendasikan itu,” pungkas Supriyono. (Surya/David Yohanes)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved