Jadi Mucikari, Mahasiswa ini Tawarkan Layanan Pemuas Birahi via Medsos, Juga Buat Grup Khusus
Dengan memanfaatkan media sosial, mahasiswa ini memasarkan para PSK yang masih berusia ranum untuk memuaskan nafsu birahi lelaki.
Penulis: Rorry Nurmawati | Editor: Mujib Anwar
(Imam yang Dibunuh Komplotan Anak Punk Ternyata Baru Beberapa Hari Bergabung, Penyebabnya Sepele)
Dari hasil penangkapan mucikari ini, polisi berhasil mengamankan dua handphone, satu unit handphone merek OPPO warna biru dongker, dan satu unit handphone merek Andromax tipe E2 warna hitam.
Awal penangkapan itu bermula ketika anggota Polreskab Mojokerto, menemukan sebuah postingan tawaran teman kencan di sebuah media sosial dengan akun bernama Taufan Almeizar pada Senin (11/9/2017).
Petugas berseragam coklat inipun menaruh curiga dengan pemilik akun tersebut.
Benar saja, dari kecurigaan ini petugas berhasil menangkap pelaku saat melakukan transaksi di sebuah hotel kelas melati.
(Dua Bulan Jalin Hubungan, Inilah Percakapan Bu Lurah Cantik dengan Pelaku Sebelum Tewas)
"Pelaku kami jerat dengan pasal 30 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 35 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi. Serta Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP, kurungan penjara paling lama 6 tahun," tegas Kapolreskab Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata.
Tak berhenti sampai di sini, mantan Kapolres Batu ini akan terus mendalami kasus ini.
"Apakah pelaku hanya bermain sendiri atau ada keterlibatan dengan pihak lain, kami masih dalami," tandasnya. (Surya/Rorry Nurmawati)