Pengadilan Tinggi Jawa Timur Bebaskan Dahlan Iskan, Kejati Akan Ajukan Kasasi
Di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Dahlan Iskan yang sedang menjalani masa tahanan kota, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Dahlan Iskan yang sedang menjalani masa tahanan kota, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.
Hukuman tersebut dijatuhkan karena, Dahlan Iskan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), yang merupakan aset BUMD.
Namun, pihak Dahlan Iskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
(Dinas Perhubungan Surabaya Tertibkan Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Jalan Dharmawangsa)
Ternyata, banding dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur, kemudian perkara Dahlan Iskan terbukti tidak bersalah.
Menanggapi hal tersebut, Maruli Hutagalung selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengatakan akan mengajukan kasasi perkara tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
Video Curhatan Ashanty Tentang Keponakannya Beredar, Bocorkan Masa Lalu Pahit Millendaru! https://t.co/UX6GxdPDUZ via @tribunjatim
— Tribun Jatim (@tribunjatim) September 13, 2017
Maruli yakin kalau Dahlan Iskan terbukti bersalah.
Ia beropini, di Pengadilan Tinggi Jawa Timur hanya membaca berkas perkara tanpa tahu keterangan dari pihak-pihak terkait.
(Dahlan Iskan Turut Sambut Kedatangan Megawati di Surabaya, Tujuannya Terkait Pilgub Jatim 2018)
"Kalau di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya mereka mendengar keterangan dari terdakwa, saksi, ahli, Jaksa Penuntut, pengacara, hakim, kalau di Pengadilan Tinggi kan cuma baca berkas saja," ujar Maruli Hutagalung, Rabu (13/9/2017).
Ia juga mengatakan, Kejaksaan Tinggi yakin bisa mengajukan kasasi karena punya bukti-bukti yang kuat untuk menjerat Dahlan Iskan kembali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kepala-kejaksaan-tinggi-jawa-timur-maruli-hutagalung_20170913_142843.jpg)