Berikut Rincian Gaji Pokok PNS Tahun 2017, Pantas Pada Rebutan, Kini Bisa Naik Hingga Rp 14 Juta!
Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda. Berikut instansi yang memberikan tunjangan lebih, take home pay pun jadi banyak. Apa saja?
TRIBUNJATIM.COM - Usai moratorium penghentian penerimaan CPNS selama 5 tahun, pemerintah akhirnya kembali membuka lowongan menjadi abdi negara pada tahun 2017 ini.
Tak tanggung-tanggung, setidaknya ada 62 instansi pemerintah yang menerima CPNS dan saat ini dalam proses pendaftaran.
Meski belum ada pengumuman siapa-siapa yang lolos, tapi bagi mereka yang dinyatakan lulus nantinya bakal disambut dengan kabar gembira.
Pria Ini Ungkap Hal yang Bikin Kamu Mikir 2 Kali Buat Daftar CPNS 2017, Yakin Masih Mau Jadi PNS?
Artis-Artis Ini Punya Permintaan Super Ribet Saat Akan Konser, Ada yang Blak-Blakan Minta PSK! https://t.co/NIwRqzQFDV via @tribunjatim
— Tribun Jatim (@tribunjatim) September 17, 2017
5 Ilmuwan di Indonesia Ini Temuannya Diakui di Mata Dunia, Tapi Malah Ditolak di Negeri Sendiri
Ya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi RI kabarnya sudah merampungkan draf Peraturan Pemerintah tentang Sistem Gaji dan Tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil.
Seperti dikutip dari Kompas.com, sistem penggajian baru ini rencananya akan efektif berlaku mulai 2018.
Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.
Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya.
Cara Pria Ini Joget dan Nyawer ke Biduan Dangdut Sampai Bikin Kena Tampar, Netizen: Bapaknya Ngawur
Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.
Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.
Pada tahun 2018 nanti, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.
Video Fans Berat Cinta Laura Ini Saat ke Salon Bikin Netter Pengin Jambak Rambut: Keajaiban Dunia
Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.
Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.
Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, "calon beleid" ini belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak merugikan PNS dan negara.
Fakta-fakta Soal Sekolah Pangeran George, Thomas Battersea, Murid Dilarang Punya Teman Baik?
Seperti diketahui gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan selama tiga tahun teakhir.
Gaji pokok pada tahun 2017 ini masih sama dengan 2015 lalu.
Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja.
Gaji pokok PNS 2017 mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.
Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Berikut daftarnya:




Pria Ini Tewas Usai Intip Tetangganya Saat Mandi, Fakta Menarik Terungkap Saat Penyelidikan Polisi
Nah, tabel gaji di atas adalah gaji pokok, belum termasuk tunjangan.
Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.
Nah, di bawah ini adalah instansi yang memberikan tunjangan lebih, sehingga take home pay pun paling banyak.
Apa saja?
Pria Ini Tiba-tiba Telanjang dan Bakar Organ Intimnya Sendiri, Lalu Lakukan Ini ke Polwan. . .
Menjadi rahasia umum jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.
Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.
Pada instansi lain mungkin pengahasilan kurang dari Rp 5,36 per bulannya.
Enak kan jadi pegawai pajak?
5 Makhluk Ini Paling Mematikan di Bumi, dari Beracun Sampai Berukuran Kecil, Fakta No 1 Bikin Syok
2. Kementerian Keuangan
Ini di luar Direktorat Jenderal Pajak.
Tiap pembukaan lowongan CPNS, bisa dipastikan Kementerian Keuangan selalu dibanjiri pelamar.
Bagaimana tidak?
8 Merek Ini Ternyata Asli Indonesia, Sering Dikira dari Jepang Atau Brand Luar, Nggak Nyangka No 7
Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Timnas U-19 Raih Posisi Ketiga Piala AFF U-18, Ini 7 Fakta Menarik Saat Laga Indonesia vs Myanmar
3. Badan Pemeriksa Keuangan
Sama dengan Kementerian Keuangan, karena ini mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji cukup besar.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.
10 Layanan Jasa Aneh di Jepang, dari Teman Tidur Sampai No 6 Buat yang Sering Ditanya Kapan Nikah
4. Pemprov DKI Jakarta
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia.
Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, maka take home pay yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata.
Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp 127 juta.
Festival Ini Ajari Anak di Bawah Umur untuk Berbaju Mini Hingga Mabuk, Prihatin Lihat Foto-fotonya
Pantas pendaftar CPNS pada Mahkamah Agung (MA) membludak.
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya menerangkan tunjangan kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan.
Sedangkan paling tinggi senilai Rp 31,6 juta hingga Rp 32,6 juta per bulan.
Heboh Teuku Wisnu Diisukan Poligami, Sang Istri, Shireen Sungkar Beri Jawaban Mengejutkan
6. Kementerian Hukum dan HAM
Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat tertinggi senilai Rp 27,57 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.
Agus Yudhoyono Temui Dubes Singapura untuk Indonesia, Ups Bagian Bawah Tubuhnya Bikin Netter Ramai
7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral , pegawai dengan pangkat terendah berhak menerima tunjangan kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan.
Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.
7 Trik Agar Awet Muda Layaknya Wanita Korea Selatan Tanpa Operasi, No 3 Ceburkan Wajah ke Cairan Ini
8. Komisi Pemberantasan Korupsi
Pegawai komisi antirasuah memang harus digaji tinggi sebab pekerjaannya sangat beresiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap.
Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang lumayan besar.
Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bagian atau tenaga fungsional administrasi senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai non-jabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per bulan.
Jika melihat gaji di atas, Anda berminat mendaftar di mana?
Curhatan Sedih Engku Emran 2 Hari Setelah Nikahi Laudya Cynthia Bella Terungkap, Netter Menangis
Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Tribun Timur dengan judul CPNS 2017 - Wajib Anda Tahu, Berikut Rincian Gaji Pokok PNS Kini yang Bakal Naik Hingga Rp 14 Juta.