Terungkap, Seperti Ini Pembagian Hasil Dana Triwulanan untuk Komisi B DPRD Jawa Timur
Dana tersebut didapatkan dari 10 SKPD yang tercatat bermitra dengan Komisi B DPRD Jawa Timur, termasuk Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan Jawa Timur
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK
Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur non aktif (batik, berkacamata) saat sidang kasus dugaan suap di lingkungan DPRD Jatim di ruang sidang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Juanda, Sidoarjo, Senin (18/9/2017).
Terkait pembagian tersebut, Atty menjelaskan, dari total setoran dana Triwulanan itu kemudian dibagi 24.
Lalu dari 24, dibagi menjadi 20 dan 4 bagian.
19 dari 20 tersebut, diberikan untuk anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, sedangkan 1 bagian diberikan untuk dua staff Komisi B DPRD Jawa Timur.
"Tinggal 4 bagian, dikurangi 3 untuk pimpinan Komisi B DPRD Jawa Timur, dan 1 bagian lainnya digunakan untuk kas di Komisi B DPRD Jawa Timur," ujar Atty Novyanty, Senin (18/9/2017).
Selain itu, Atty juga menjelaskan, bahwa keterangan para saksi sudah mendukung dakwaan yang ada.
Putri Presiden RI Jokowi Kahiyang Ayu Akan Segera Menikah, Berikut 5 Fakta Soal Persiapannya