Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Peredaran Pil PCC

Polda Papua Berhasil Amankan 1006 Butir Pil PCC yang Sudah Dikemas Siap Jual

Polda Papua melakukan ungkap kasus pengedaran Paracetamol Caffein Carisoprodol atau yang biasa dijuluki PCC jenis Somadril Compositum melalui jasa...

Tribunnews.com
Kapolda Papua Ungkap Sindikat Pengedar Pil PCC Melalui Jasa Pengiriman Barang pada Senin (18/9/2017) 

TRIBUNJATIM.COM, PAPUA - Polda Papua melakukan ungkap kasus pengedaran Paracetamol Caffein Carisoprodol atau yang biasa dijuluki Pil PCC jenis Somadril Compositum melalui jasa pengiriman barang.

Polda Papua menemukan modus pelaku perempuan bernama Sartika (25 tahun) dari hasil penindakan terhadap pelaku lain di luar daerah Sumatera Utara.

Dari informasi tersebut, Polda Papua, menggandeng pihak perusahaan jasa pengiriman barang untuk melacak barang yang dikirim oleh tersangka.

"Ada pengiriman barang-barang yang mencurigakan. Barang tersebut yang dipesan oleh seseorang yang saat ini telah diamankan. Dari barang-barang yang dicurigai tersebut dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti yang kita telah amankan," ujar Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Kantor JNE Padang Bulan, Distrik Abepura, Jayapura pada Senin (18/9/2017).

(Pernikahannya Unik dan Berseni, Netizen Soroti Makeup Mempelai Moreno Soeprapto Saat Upacara Adat!)

Barang bukti yang disita sudah berbentuk kemasan yang siap diperjualbelikan.

Dalam satu bungkus berisikan 10 butir dengan harga Rp 50 ribu.

"Yang diangkut dengan jasa kurir udara dan laut patut diduga barang-barang terlarang yang melanggar hukum. Kita sadar barang-barang yang masuk di Timika dan Jayapura telah masuk melalui jasa resmi," ungkap Boy.

"Setiap hari ditawarkan kepada konsumen dan dijual ditempat pemasaran mereka, diduga bukan hanya kali ini," tambah Boy.


Penyidik menemukan bahwa dari komposisinya, pil ini merupakan zat berbahaya jika dikonsumsi oleh manusia.

"Maka dari itu dalam penegakan hukumnya dikenakan undang-undang kesehatan dan disubsiderkan juga dengan undang-undang perlindungan konsumen," jelas Boy.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bungkus karton ukuran kecil dilakban warna coklat bertuliskan nama Putry yang beralamat di Furiah Indah, Distrik Abepura, Jayapura.

Adapula 101 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan 1006 butir PCC, dan satu buah telepon seluler merk Samsung J 7 Pro.

Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan pasal 196 dan pasal 198 undang-undang kesehatan dan undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

(Jutaan Pil PCC dari Surabaya Diduga Akan Dikirim ke Sejumlah Kota di Tiga Pulau ini)

(Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved