Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berkas Sudah Lengkap, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemkot Surabaya Akan Segera Disidangkan

Hasil audit tersebut diketahui, menjadi satu unsur penting untuk melengkapi berkas perkara pada proses penyidikan kasus tersebut.

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Dwi Prastika
tribunjatim.com/ndaruwiijayanto
Didik Farkhan, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya memberikan komentar terkait opsi langkah hukum yang diambil Pemkot usai Press Con di Kajari Surabaya, Rabu (29/3/2017) 

Proposal tersebut diajukan untuk pengadaan barang sebagai keperluan operasional KUB Advertising.

Pengajuan dana proposal tersebut sebesar Rp 4.443.630.000, namun pada Februari 2014, Pemkot Surabaya hanya merealisasikan dana tersebut sebesar Rp 370.000.000.

(Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap di Lingkungan DPRD Jatim, Saksi Sempat Kelabakan)

Setelah diselidiki, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan, ternyata KUB Advertising yang dibentuk oleh pemohon merupakan perusahaan fiktif atau tidak ada.

Selain itu, ketua KUB Advertising juga membuat susunan pengurus yang fiktif.

Setelah diklarifikasi, ternyata semua nama yang tercantum menjadi pengurus dan anggota KUB, tidak tahu pembentukan dari KUB tersebut.

Nama mereka yang tercantum ternyata hanya diminta KTP untuk dicarikan pekerjaan.

(Usai Produce 101, Program Survival 3 Stasiun Televisi Korea Ini Bakal Ramaikan Oktober Kamu!)

Penyidik juga menduga, mesin baru yang diadakan tersebut, bukan dibeli dari hasil dana hibah, terlebih kondisi mesin saat ini sudah rusak.

Akibat kasus korupsi ini, tim penyidik memperkirakan negara merugi sebesar Rp 370 Juta.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved