Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sering Bobol Toko dan Rumah Kosong di Kota Blitar, 7 ABG ini Dibekuk Polisi

Petugas Satreskrim Polres Blitar Kota meringkus komplotan anak pelaku pencurian ini, Selasa (26/9). Ada tujuh pelaku yang dibekuk, yakni, M (14), I (1

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
Ist
Ilustrasi 

 TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Tujuh anak di bawah umur berkomplot melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi di Kota Blitar.

Komplotan anak di bawah umur ini merupakan spesialis pembobol toko pracangan dan rumah kosong yang sudah beraksi di lima lokasi.

Petugas Satreskrim Polres Blitar Kota meringkus komplotan anak pelaku pencurian ini, Selasa (26/9). Ada tujuh pelaku yang dibekuk, yakni, M (14), I (16), A (16), AR (16), Y (17), AF (16), dan KU (15). Ketujuh anak ini berasal dari Kota Blitar dan Kabupaten Blitar.

“Mereka kami tahan, sekarang kami titipkan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Blitar,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Rabu (27/9).

Dia mengatakan, sesuai undang-undang sistem peradilan anak, anak sebagai pelaku kejahatan bisa ditahan jika ancaman hukuman kejahatannya 7 tahun.

Ketujuh anak itu dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Selain itu, para pelaku sudah beraksi sebanyak lima kali di tempat berbeda.

“Mereka sudah lima kali melakukan pencurian. Sasarannya rumah kosong dan toko pracangan,” ujar Heri Sugiono.

Aksi komplotan anak pelaku pencurian ini terungkap setelah melakukan pencurian di sebuah warnet di Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Saat itu, hanya empat anak yang beraksi melakukan pencurian di warnet.

Mereka menggasak uang Rp 5 juta dari warnet tersebut. Mereka masuk dengan cara merusak pintu ruko warnet itu.

Dari penangkapan empat pelaku, kemudian polisi mengembangkan kasus pencurian itu. Dari pengembangan kasus itu, polisi membekuk tiga pelaku lain. Dari pengakuan para pelaku, ternyata mereka sudah lima kali melakukan aksi pencurian.

“Pernah mencuri di rumah kosong, di toko pracangan, dan terakhir di warnet,” kata Heri.

Dikatakan Heri, uang hasil mencuri digunakan untuk foya-foya. Sebagian uang ada yang digunakan untuk taruhan balap liar. Sebagian lagi, ada yang dibelikan ponsel dan pakaian.

“Para pelaku rata-rata protol sekolah. Ada yang adik kakak juga. Mereka memang berkomplot untuk mencuri. Saat beraksi, kadang tiga sampai empat orang,” ujar Heri.

Menurut Heri, perilaku anak yang berbuat kriminal ini bukan semata-mata kesalahan anak.

Lemahnya pengawasan orangtua terhadap anak juga menjadi pemicu anak berbuat kriminal. Selain itu, pergaulan anak yang bebas tanpa kontrol orangtua juga menjadi faktor anak berbuat kriminal.

Sekadar diketahui sekitar 40 persen kasus kriminal yang ditangani Satreskrim Polres Blitar Kota pelakunya adalah anak usia pelajar. Pencurian menjadi kasus kriminal paling banyak dilakukan oleh anak mulai usia 12 tahun sampai 18 tahun.

Data dari Satreskrim Polres Blitar Kota mencatat sepanjang 2016 terdapat 43 anak menjadi pelaku kriminal.

Dari jumlah itu, paling banyak anakterlibat kasus pencurian sebanyak 23 anak. Urutan kedua yakni anak menjadi pelaku dalam kasus persetubuhan sebanyak lima anak.

Pada periode Januari-Juli 2017 ini sudah terdapat 14 anak menjadi pelaku tindak kriminal.

Anak yang menjadi pelaku pencurian tetap paling tinggi sebanyak sembilan anak. Lalu anak yang terlibat kasus persetubuhan ada dua anak. (Surya/ Samsul hadi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved