Olah Merkuri Secara Ilegal di Tuban, Pria Ini Datangkan 9,7 Ton Batu Cinnabar dari Maluku
Polda Jatim menggelar press release ungkap kasus pengolahan 1700 Kg merkuri ilegal di TUban pada Senin (2/10/2017)...
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim menggelar press release ungkap kasus pengolahan 1700 Kg merkuri ilegal di TUban pada Senin (2/10/2017).
Pria bernama Sudin (57) pun ditangkap sebagai pelaku pengolahannya.
Irjen Pol Machfud Arifin menerangkan bagaimana kronologis kejadian kasus tersebut bermula.
"Jadi modus yang digunakan tersangka bernama Sudin ini mendatangkan batu jenis Cinnabar totalnya seberat 9,7 ton dari lokasi penambangan di Barat Maluku dengan cara membelinya dari penambang," tegas Machfud.
(Kondisi Mulai Membaik, Ivan Carlos Akan Main Saat Persela Menjamu Semen Padang)
Saat dibeli, batu CInnabar masih berupa material mentah.
"Kemudian batu tersebut dikirim dari lokasi penambangan melalui jalur laut dari pelabuhan cara menuju Surabaya," lanjutnya.
Setibanya di Surabaya, kemudian batu itu dikirim ke Kabupaten Tuban untuk dilakukan proses pengolahan.
"Pengolahannya ini dengan cara dibakar ya dan dicampur dengan bahan-bahan lainnya," terang Machfud.
Batu cinnabar yang diolah dengan cara dibakar tersebut dicampur dengan batu gamping dan serbuk besi.
"Dari campuran itu menghasilkan merkuri atau air raksa," tutup Machfud.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-jatim-pelaku-pengolah-merkuri-ilegal-tuban_20171002_142411.jpg)