Sidang Korupsi Bupati Ponorogo

Sidang Kasus Suap Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Hari Ini, Ajukan Nota Keberatan

Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, menjalani sidang kedua dalam kasus suap dan gratifikasi, Jumat (17/4/2026).

Tribun Jatim Network
AJUKAN EKSEPSI - Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko, mantan Sekda Ponorogo Agus Pramono, mantan direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan, Jumat (10/4/2026). Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, menjalani sidang kedua dalam kasus suap dan gratifikasi, Jumat (17/4/2026) di PN Surabaya dengan agenda eksepsi 

Ringkasan Berita:
  • Sugiri Sancoko ajukan eksepsi pada sidang kedua di Tipikor Surabaya 
  • Kuasa hukum nilai dakwaan KPK tumpang tindih dan tidak memenuhi syarat material 
  • Dakwaan mencakup pasal suap dan gratifikasi dalam UU Tipikor

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang kedua kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (17/4/2026).

Dalam sidang kedua di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jatim, Sugiri Sancoko menjalani agenda sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK.

“Iya, sidang kedua dijadwalkan hari ini. Jam nya sama dengan sidang perdana, jam 9.30 wib,” ungkap Indra Priangkasa, ketua tim penasihat hukum Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko, Jumat pagi.

Baca juga: Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko Pilih Ajukan Eksepsi, Dakwaan Dinilai Tumpang Tindih

Kuasa Hukum Soroti Dakwaan Tumpang Tindih

Pengajuan eksepsi ini, lantaran pihak Bupati Ponorogo non aktif menilai mengandung tumpang tindih dan tidak memenuhi syarat material.

“Karena tumpang tindih itu, Pak Giri memerintah kami mengajukan eksepsi,” jelas Indra kepada Tribunjatim.com. 

Baca juga: Alasan Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita Pilih Agus Sugiarto Jadi Sekda Ponorogo

Dia mengaku alasan mengajukan eksepsi baru bisa disampaikan secara umum. Adalah yang pertama syarat eksepsi syarat dakwaan itu kan harus memenuhi syarat formil dan material,

“Kalau dari sisi formil itu pastilah,penuntut umum tidak akan keliru karena menyangkut tentang identitas terdakwa. Itu pasti,” ujar Indra.

Sorotan pada Pasal Gratifikasi

Menurutnya, yang dilihat adalah syarat materialnya. Terutama berkaitan dengan uraian perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa di masing-masing dakwaan. 

“Penuntit umumkan mendakwa terdakwa, telah melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 12 a dan 12 b itu kaitannya dengan suap ya, suap pasif dan aktif, tapi di sisi lain, penuntut umum mendakwa  terdakwa dengan pasal gratifikasi 12B  gitu ya yang pertama. 2 perbuatan ini dalam uraiannya tidak bisa dijadikan 1 gitu,” urainya.

Sehingga, Indra mengaku bahwa ada tumpang tindih uraian, perbuatan dari penuntut umum. “Nanti akan kami bahas detail dieksespi,” janjinya.

Baca juga: Sugiri Sancoko Jalani Sidang Kasus Dugaan Suap, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita: Kami Mendoakan

Kedua, jelas dia, menyangkut pasal gratifikasi Pasal 12B. Dia menjelaskan bahwa penuntut umum tidak menguraikan, hanya mencantumkan bahwa Sugiri Sancoko menerima uang.

“Menurut saya, tidak terpenuhi karena harus ada uraian perbuatannya yang bisa dijelaskan secara runtut begitu. Nah, ini harus ada uraian perbuatan yang disyaratkan dalam ketentuan material sebuah dakwaan,”terangnya.

Kondisi Terdakwa dan Agenda Sidang

Penasihat hukum lain, M. Hasim menyatakan bahwa Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko dalam kondisi sehat. 

Sehingga siap menjalani sidang kedua.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved