Hakim Cepi Dilaporkan ke Badan Pengawas MA Gara-gara Bebaskan Setnov dari Status Tersangka

Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung mendapat laporang menarik hari ini, Kamis (5/10/2017). Laporan ini datang dari Koalisi...

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung mendapat laporan menarik hari ini, Kamis (5/10/2017).

Laporan ini datang dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, yang di dalamnya terdapat Indonesia Corruption Watch (ICW), Madrasah Anti Korupsi (MAK) Muhammadiyah, dan Tangerang Public Transparancy Watch (Truth).

Mereka melaporkan Hakim Cepi Iskandar yang menjadi hakim tunggal pada sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novantomelawan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Hakim Cepi dilaporkan karena pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam sidang praperadilan tersebut.

 (Mantan Miss Indonesia 2006 Ini Jadi Tentara di Amerika, Sempat Ingin Mundur, Gini Kabarnya Sekarang!)

"Kita melihat ada beberapa kejanggalan selama proses persidangan praperadilan Setya Novanto yang dipimpin oleh hakim Cepi Iskandar," kata Kurnia, di kantor Bawas Mahkamah Agung, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta Pusat.

Pelaporan terhadap hakim Cepi, menurutnya, sudah diatur dalam undang-undang apabila terdapat kejanggalan selama proses persidangan.

Dalam melaporkan Hakim Cepi, Koalisi membawa sejumlah bukti seperti kliping berita media soal proses praperadilan Novanto.

"Hakim Cepi Iskandar menunda keterangan ahli (KPK), dan menolak memperdengarkan rekaman dari KPK, dan itu kami kaji ternyata banyak yang bertentangan dengan hukum," ujar Kurnia.

Koalisi berharap Bawas MA berperan aktif menyelidiki Hakim Cepi dan mempelajari putusan praperadilan yang dibuat hakim tersebut.

"Kami berharap Badan Pengawasan Mahkamah Agung bisa memanggil hakim Cepi Iskandar, mempelajari lebih lanjut putusannya, melihat pertimbangan-pertimbangannya," ujar Kurnia.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017.

Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved