Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bentrok Suporter Vs Pendekar PSHT

Penggerak Massa Bonek vs PSHT Ditangkap, Dua Orang Dinyatakan Jadi Tersangka

Dua orang penggerak massa Bonek vs PSHT ditangkap polisi sektor kota besar (Polrestabes) Surabaya.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Dua orang penggerak massa Bonek vs PSHT ditangkap polisi sektor kota besar (Polrestabes) Surabaya, Jumat (6/10/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua orang penggerak massa Bonek vs PSHT ditangkap polisi sektor kota besar (Polrestabes) Surabaya.

Dua orang tersebut bernama Slamet Sunardi (20), warga Tubanan Baru Tandes dan Jonerly Simanjuntak (38), warga Jalan Kali sari Surabaya.

Kasat Reserse Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan kedua pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian.

( Buka Mall Pelayanan Publik Surabaya, Menteri PAN RB Asman Abnur: Ini yang Pertama )

"Kedua tersangka ini memposting di akun sosial media miliknya, Facebook dan Twitter, yang intinya kalimat tersebut adalah kalimat ajakan, kalimat provokasi," ujar AKBP Leonard M Sinambela saat rilis kasus, Jumat (6/10/2017).

Postingan tersebut berisi seruan atau ajakan untuk berkumpul di SPBU Balongsari.

"Lek koen rumongso BONEK. Lek koen rumongso loro ati ndelok dulur-dulurmu digepuki karo PSHT mau. Ayo ngelumpuk nang pom bensin Balongsari saiki. Tak enteni dulur, ga usah ngenteni bales mene. Salam satoe nyali (Kalau kamu merasa Bonek. Kalau kamu merasa sakit hati lihat saudara-saudaramu dihajar PSHT tadi. Ayo kumpul di pom bensin Balongsari sekarang. Saya tunggu, tak usah nunggu balas besok. Salam satu nyali," tulis akun Jonerly Simanjuntak.

AKBP Leonard M Sinambela mengatakan postingan tersebut bersifat menghasut, memprovokasi, hingga terjadi pengeroyokan pada Minggu dini hari lalu, (1/10/2017).

"Karena salah satunya ditengarai oleh ajakan-ajakan melalui sosial media," ujar Leonard M Sinambela.

Alhasil, dua orang tersebut dijerat pasal 28 ayat 2 UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

( Tersebar Isu Sweeping Plat P di Surabaya Pasca Bentrok Oknum Bonek VS PSHT, Hoax atau Bukan? )

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved