Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nasib Kepala Toko di Surabaya yang Gelapkan Emas 1,4 Kilogram Divonis Hakim 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Hermin kepala toko yang gelapkan emas 1,4 kilogram dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com
PENIPUAN EMAS - Hermin menjalani sidang penggelapan 1,4 kilogram emas di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/7). Atas perbuatannya, bosnya mengalami kerugian Rp948 juta. 

Poin Penting

  • Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Hermin kepala toko yang gelapkan emas 1,4 kilogram dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan
  • Perbuatan terdakwa Hermin merugikan toko emas di Surabaya senilai Rp948 juta
  • Hermin terlihat lemas dengan suara pelan, ia menyatakan menerima vonis tersebut.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pada terdakwa Hermin kepala toko emas di Surabaya  yang gelapkan emas 1,4 kilogram dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan. 

Hermin pun tak bisa menyembunyikan rasa penyesalannya saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/8/2025). 

Mantan kepala toko emas itu harus menebus mahal perbuatannya setelah terbukti menggelapkan perhiasan seberat 1,4 kilogram.

Perempuan berusia 41 tahun itu divonis hukuman penjara selama 2 tahun dan 8 bulan.

Dulu, Hermin bekerja di Toko Emas Novita yang berlokasi di Pasar Setro, Surabaya. Ia dipercaya sebagai kepala toko. Namun, kepercayaan itu justru disalahgunakan. 

Baca juga: Cara Culas Kepala Toko Emas di Surabaya Gasak Logam Mulia 1,4 Kilogram, Manipulasi Data

Pemilik toko melaporkan Hermin setelah menemukan emas sebanyak 1,4 kilogram raib tanpa jejak. Setelah diselidiki, seluruh perhiasan tersebut ternyata telah digadaikan oleh Hermin. Uang hasil gadai diambil, namun tidak pernah ditebus kembali.

Majelis Hakim meyakini bahwa Hermin bersalah. Perbuatannya menyebabkan kerugian besar bagi pemilik toko.

Total emas yang digelapkan berbobot 1,4 kilogram terdiri dari kalung, gelang, cincin, hingga giwang dengan kadar mulai 8K hingga 24K. Kerugian nominal ditaksir sekitar Rp948 juta.

Namun, ada sejumlah hal yang meringankan. Hermin mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih memiliki anak-anak yang masih kecil.

Baca juga: Siasat Komplotan Emak-emak Bermasker Curi Perhiasan Emas di Mal Surabaya, Terekam CCTV Kecoh Pegawai

“Terhadap terdakwa Hermin dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo saat membacakan putusan di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya.

Mendengar putusan itu, Hermin terlihat lemas. Dengan suara pelan, ia menyatakan menerima vonis tersebut.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati tidak menyatakan banding. 

“Saya terima, Yang Mulia,” tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved