Nasib Kepala Toko di Surabaya yang Gelapkan Emas 1,4 Kilogram Divonis Hakim 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Hermin kepala toko yang gelapkan emas 1,4 kilogram dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Hermin kepala toko yang gelapkan emas 1,4 kilogram dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan
- Perbuatan terdakwa Hermin merugikan toko emas di Surabaya senilai Rp948 juta
- Hermin terlihat lemas dengan suara pelan, ia menyatakan menerima vonis tersebut.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pada terdakwa Hermin kepala toko emas di Surabaya yang gelapkan emas 1,4 kilogram dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Hermin pun tak bisa menyembunyikan rasa penyesalannya saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/8/2025).
Mantan kepala toko emas itu harus menebus mahal perbuatannya setelah terbukti menggelapkan perhiasan seberat 1,4 kilogram.
Perempuan berusia 41 tahun itu divonis hukuman penjara selama 2 tahun dan 8 bulan.
Dulu, Hermin bekerja di Toko Emas Novita yang berlokasi di Pasar Setro, Surabaya. Ia dipercaya sebagai kepala toko. Namun, kepercayaan itu justru disalahgunakan.
Baca juga: Cara Culas Kepala Toko Emas di Surabaya Gasak Logam Mulia 1,4 Kilogram, Manipulasi Data
Pemilik toko melaporkan Hermin setelah menemukan emas sebanyak 1,4 kilogram raib tanpa jejak. Setelah diselidiki, seluruh perhiasan tersebut ternyata telah digadaikan oleh Hermin. Uang hasil gadai diambil, namun tidak pernah ditebus kembali.
Majelis Hakim meyakini bahwa Hermin bersalah. Perbuatannya menyebabkan kerugian besar bagi pemilik toko.
Total emas yang digelapkan berbobot 1,4 kilogram terdiri dari kalung, gelang, cincin, hingga giwang dengan kadar mulai 8K hingga 24K. Kerugian nominal ditaksir sekitar Rp948 juta.
Namun, ada sejumlah hal yang meringankan. Hermin mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih memiliki anak-anak yang masih kecil.
Baca juga: Siasat Komplotan Emak-emak Bermasker Curi Perhiasan Emas di Mal Surabaya, Terekam CCTV Kecoh Pegawai
“Terhadap terdakwa Hermin dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo saat membacakan putusan di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya.
Mendengar putusan itu, Hermin terlihat lemas. Dengan suara pelan, ia menyatakan menerima vonis tersebut.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati tidak menyatakan banding.
“Saya terima, Yang Mulia,” tandasnya.
toko emas
Pengadilan Negeri Surabaya
berita Surabaya Hari ini
kasus penggelapan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Grebek Tahu, Tradisi Syukur Warga Sumbermulyo Jombang yang Bukan Sekedar Pesta Rakyat |
![]() |
---|
Muhammad Billie Bhaskara, Top Skor Mansa Bahagia Raih Kemenangan Perdana di DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Debut Manis Christian Dwi Anugrah, Amankan Kemenangan Bersama SMKN 7 Surabaya di DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
3 Desa di Mojokerto Dilanda Krisis Air Bersih, Pemda & Pemprov Jatim Gelontor Bantuan 300 Tangki Air |
![]() |
---|
Pasar Murah di Waru Sidoarjo, Beras hingga Daging Ayam Dijual dengan Harga Terjangkau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.