Digugat Terkait Sekolah SD di Tulungagung, Kepala Desa ini Langsung Ingat Mbah Maridjan

Gugatan perdata didaftarkan pada 22 Setermber 2017 ke PN Tulungagug dan akan mulai disidangkan pada 24 Oktober nanti.

Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
SURYA/DAVID YOHANES
SDN 2 Pulosari, Kecamatan Ngunut digugat oleh Ellyk Sushana, warga Jalan Pandean 4 Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Senin (9/10/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kepemilikan lahan SDN 2 Pulosari, Kecamatan Ngunut digugat oleh Ellyk Sushana, warga Jalan Pandean 4 Desa/Kecamatan Ngunut.

Diduga lahan SD tersebut tanah milik Kaboel Karijodinomo, kakek Ellyk yang dimanfaatkan dengan cara pinjam pakai.

Namun kepala Desa Pulosari, Manapun mengatakan, lokasi SDN 2 Pulosari adalah aset milik desa. Lokasi tersebut masuk dalam peta krawangan desa. Diungkapkan Manapun, sekitar tahun 80-an, ada program SD Inpres (Instruksti Presiden).

"Ketika itu pemerintah mau membangun SD, namun pihak desa harus menyediakan lahannya. Maka warga dan pihak desa mencari lahan untuk bangunan SD tersebut," terang Manapun, Senin (9/10/2017).

(Sekolah SD di Tulungagung ini Tiba-tiba Digugat, Akibat Tindakan Sembrono)

Lanjutnya, lokasi tersebut awalnya milik Maridjan. Tanah tersebut sudah dihibahkan ke desa, untuk didirikan gedung SD Inpres.

“Saya langsung berkonsultasi dengan carik (sekretaris desa) yang lama. Tanah tersebut punya Mbah Maridjan, bukan tanahnya Pak Kaboel (kakek Ellyk),” tambahnya.

Manapun menambahkan, sikap Ellyk yang mempermasalahkan tanah SDN 2 Pulosari sempat membuat perangkat lama berang dan marah.

Sebab mereka tahu sejarah tanah tersebut, dan tahu proses peralihan kepemilikannya.

(Woow, Bupati Blitar Bagi-bagi Mobil Dinas Senilai Rp 8,16 Miliar untuk Desa)

“Sebagai Kades, saya akan di depan. Saya siap membela,” tegas Manapun.

Lebih jauh Manapun mengatakan, memang ada bagian tanah milik Kaboel Karijodinomo yang dijual. Proses penjualannya saat Supeno, ayah Ellyk dan neneknya masih hidup.

Karena itu, Manapun heran jika sekarang Ellyk mempertanyakan tanah tersebut.

“Yang jual waktu itu bapak dan neneknya ketika itu. Masa sekarang mau dipermasalahkan?” tandas Manapun.

Ellyk telah mendaftarkan gugatan perdata tersebut pada 22 September 2017 ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagug.

PN Tulungagung juga sudah mengagendakan sidang perdana pada 24 Oktober 2017 nanti.

Kepala Desa Pulosari menjadi tergugat lima, dan Kepala SDN 2 Pulosari menjadi tergugat enam. (Surya/David Yohanes)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved