Dahlan Iskan Tersangka
Begini Keyakinan Kajati Jatim Saat Akan Ajukan Kasasi Korupsi Penjualan Aset BUMD oleh Dahlan Iskan
Dahlan Iskan terbukti bersalah, dalam sidang putusan, di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung yakin kasasinya dikabulkan, dan hukumannya sesuai dengan tuntutan.
Hal itu diungkapkan oleh Maruli saat ditemui di kantornya, pada Rabu (11/10/2017).
Meskipun dia mengaku baru dapat putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada 5 Oktober 2017, namun Maruli mengatakan sudah menyiapkan memori kasasi dan bukti yang lebih kuat, untuk kembali menjerat Dahlan Iskan.
Seperti yang diketahui, Dahlan Iskan terbukti bersalah, dalam sidang putusan, di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Ia terbukti melakukan penjualan aset BUMD Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU), dan menerima vonis 2 tahun penjara.
"Saya yakin, waktu banding juga saya yakin," jelas Maruli Hutagalung, Rabu (11/10/2017).
Namun, ia menambahkan, masih mempertanyakan kenapa saat sudah di Pengadilan Tinggi Jawa Timur Dahlan Iskan bisa dinyatakan tidak bersalah.
"Bagaimana mungkin, Pengadilan Tipikor menghukum 2 tahun penjara, tapi pengadilan tinggi 5 hakim 3 hakim menyatakan bebas, 1 hakim menyatakan terbukti, satu hakim menyatakan onslagh atau ada perbuatan tapi bukan pidana," tukas Maruli.