Ditinggal Pemiliknya Perbaiki Dinding Rumah, Handphone di Sidosermo Nyaris Digondol Pencuri
Polsek Wonokromo Surabaya menangkap seorang pencuri smartphone bernama Muntholib (38). Dirinya sempat diteriaki maling..
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polsek Wonokromo Surabaya menangkap seorang pencuri smartphone bernama Muntholib (38).
Dirinya sempat diteriaki maling oleh korban bernama Johanes Bagus Buntoro, yang kemudian dikejar dan ditangkap oleh oleh warga yang mengetahui hal tersebut.
Tersangka yang tinggal di Jalan sidokapasan Lapangan 10 Surabaya itu terbukti mencuri smartphone milik korban yang diletakkan di atas meja ruang tamu.
Korban saat itu diketahui tengah memperbaiki dinding rumahnya yang rusak.
"Kepada kami tersangka bernama muntholib mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian dan dilakukannya seorang diri tanpa ada niatan sebelumnya," tegas Kapolsek Wonokromo Surabaya, Kompol I Gede Suartika.
Tersangka mengaku, hasil curiannya tersebut akan dijual dan digunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari seperti makan, minum, rokok, hingga pulsa.
Akibat perbuatan kriminalnya tersebut, muntholib dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.
"Sebuah smartphone milik korban yang dicuri oleh tersangka kami sita sebagai barang bukti dan kerugian material akibat kasus tersebut mencapai Rp750.000,00," tutup Gede pada rilis kasus hari Rabu (11/10/2017).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-surabaya-kapolsek-wonokromo-press-release-pencurian-smartphone_20171011_145852.jpg)