Ini Alasan Pajak E-Commerce Nantinya Akan Sasar Marketplace atau Platform Belanja Dulu

Aturan pajak e-commerce sementara terfokus untuk marketplace atau platform belanja. Ini alasannya.

Penulis: Aulia Fitri Herdiana | Editor: Alga W
Invest in Lombardy blog
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aulia Fitri Herdiana

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aturan pajak e-commerce sementara terfokus untuk marketplace atau platform belanja.

Dirjen Pajak segera menerapkan pajak e-commerce bagi pelaku usaha online di Indonesia.

Konsep aturan pajak e-commerce ini masih dalam tahap pematangan di tingkat pusat.

Warung Nasi Kari Ayam Ini Selalu Disesaki Pengunjung, Ya Pantesan, Mbak Pelayan Bajunya Kayak Gitu

Ayahnya Meninggal Dunia, 2 Unggahan Sule Ini Sampai Bikin Netter Nangis, Ayah Nggak Bakal Menyesal

Plh Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Kanwil Jawa Timur, Ardhie Permadi menjelaskan, saat ini e-commerce yang disasar masih kepada marketplace.

"Sementara sepertinya masih ke platform ya," ucap Ardhie ditemui TribunJatim.com, Rabu (11/10/2017).

Menurutnya, sistem marketplace atau platform belanja online memiliki sistem dan data yang mendukung untuk membantu penerapan pajak e-commerce.

5 Alasan Harvey Weinstein Dipecat, Nggak Nyangka, Angelina Jolie Jadi Korban Ulah Menjijikkannya

Ia mengibaratkan marketplace secara offline sama seperti pusat perbelanjaan atau mall.

"Sebuah platform, yang di dalamnya ada ribuan seller, sama seperti mall kan?," ucapnya.

Bagaimana penjual online yang tidak menggunakan platform marketplace?

Ardhie mengaku, hal itu masih terus didiskusikan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved