Gara-gara Tudingan Advokat Abal-abal, Sidang di PN Surabaya Memanas Hingga . . .
Saling serang antar advokat terjadi dalam sidang di PN Surabaya, gara-gara tudingan ada advokat abal-abal ikut beracara sidang.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah menyinggung legalitas organisasi Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin), Noerana SH, kuasa hukum Tutik, guru di Stella Maris (tergugat) juga terlilit dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, kini diserang balik oleh sejumlah advokat dari Peradin yang menjadi kuasa hukum Eng Tjuen Siong (penggugat).
Sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, advokat Belly VS Daniel SH, kuasa hukum penggugat menanyakan keabsahan legalitas Noerana sebagai advokat, Selasa (17/10/2017).
Pada majelis hakim yang diketuai Dwi Purwoko SH, Belly justru menyinggung berita acara penyumpahan Noerana sebagai advokat yang belum didaftarkan saat sidang.
(VIDEO - Pedagang Sayur ini Ciptakan Boneka Bisa Menari Luwes Bak Penari Tayub yang Gemulai)
Hakim Dwi pun membenarkan, jika Noerana beserta timnya belum menyerahkan berita acara penyumpahan yang dimaksud.
"Tapi untuk kebenarnya kami akan cek dulu ke panitera. Karena panitera yang menangani perkara ini sedang izin. Jadi dalam sidang berikutnya akan kami cek," tutur hakim Dwi.
Dalam kondisi seperti itu, Noerana terlihat gupuh menjawab pertanyaan terkait berita acara sumpahnya. "Kami sudah lengkapi sejak sidang pertama pak hakim," ucap Noerana.
Tak terima dengan jawaban Noerana, Belly akhirnya meminta pada hakim untuk menjatuhkan sikap. "Kalau tidak ada, tentu hakim akan mengambil sikap," tandas hakim Dwi Winarko menjawab sikap Belly.
(Ramon Pemain yang Tabrak Choirul Huda Masih Shock dan Terus Dihantui, Pengakuannya Bikin Sesak)
Untuk membuktikan dirinya sebagai advokat, Noerana akhirnya menunjukan sebuah ID Card advokat Peradin. Namun kartu itu dianggap tidak legal oleh Belly. "Ini palsu, kami anggap ini tidak sah," tegas Belly.
Sebagai upaya mengakhiri perseteruan yang mulai memanas, hakim Dwi Winarko akhirnya menunda sidang dan menyatakan pembacaan replik dari penggugat belum dibacakan.
"Sambil menunggu data-data yang diminta, sidang ditunda satu minggu," ujar hakim Dwi.
Selama sidang berlangsung, puluhan advokat yang tergabung dalam Peradin memadati ruang sidang perkara ini.
Mereka tak terima lantaran, tim kuasa hukum penggugat disebut sebagai perkumpulan advokat yang tak jelas oleh pihak Noerana.
(KPK Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Cantik Rita Widyasari di Kota Malang, Ada Apa?)
Pernyataan itu disampaikan Noerana beserta timnya dalam nota eksepsi yang diajukan dalam sidang sebelumnya.
"Sekarang terbukti siapa yang tidak jelas legalitasnya. Organisasi kami jelas dan diakui," tegas Belly usai sidang.
Sementara Noerana mengaku tidak mempermasalahkan soal legalitas Belly sebagai anggota Peradin. "Saya juga anggota Peradin, tapi tim saya kan bukan. Mereka yang menyoal masalah itu," jelasnya.
Terkait masalah berita acara penyumpahan dirinya, Noerana mengaku sudah menyerahkan ke panitera pengganti sebelum perkara ini disidangakan. "Kalau tidak lengkap kenapa kami ada panggilan sidang," ujar Noerana.
Gugatan perbuatan melawan hukum ganti rugi dilakukan Eng Tjuen Siong setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Tutik (tergugat) bersalah memfitnah dan pencemaran nama baik pada anak penggugat saat bersekolah di Stella Maris Surabaya.
Dalam gugatan itu, Eng Tjuen Siong merasa dirugikan dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 180 juta pada guru itu. (Surya/Anas Miftakhudin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/sidang-alfian-tanjung-rabu-4102017_20171004_144122.jpg)