Gara-gara Burung, Pria Ini Dijebloskan ke Tahanan Mapolsek Jambangan Surabaya
Seorang pria ditangkap Polsek Jambangan Surabaya, Jatim. Pria yang tinggal di Jalan Kupang Gunung Timur 3 Surabaya...
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pria ditangkap Polsek Jambangan Surabaya, Jatim.
Pria yang tinggal di Jalan Kupang Gunung Timur 3 Surabaya itu diketahui melakukan pencurian dan ketahuan oleh korbannya sendiri.
Pelaku bernama Hardhi Putra Eliansyah (24) ketahuan mencuri seekor burung jenis love bird.
Hardhi nekat mencuri burung tersebut karena merasa rumah pemilik sedang kosong.
Padahal, sang pemilik masih ada di dalam dan mendengar suara gaduh di teras tempat burung tersebut berada.
"Pelaku (Hardhi) ketahuan korbannya sendiri yang bernama Iswanto (42)," tegas Kompol Gatot Hariyanto, Kapolsek Jambangan Surabaya pada Rabu (18/10/2017).
Akibat ulahnya itu, Hardhi harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Jambangan Surabaya dan dikenakan pasal 363 KUHP untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku dan barang bukti telah kami amankan," tutupnya.
Alamak! Demi Ponsel Mahal, Gadis Ini Rela Digituin 4 Cowok di Hotel, Lihat yang Terjadi Selanjutnya! https://t.co/rkVfQrIYzN
— Tribun Jatim (@tribunjatim) October 17, 2017
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-burung-lovebirds-hasil-curian_20171018_092701.jpg)