Gara-gara Burung, Pria Ini Dijebloskan ke Tahanan Mapolsek Jambangan Surabaya

Seorang pria ditangkap Polsek Jambangan Surabaya, Jatim. Pria yang tinggal di Jalan Kupang Gunung Timur 3 Surabaya...

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Ilustrasi Burung Lovebirds hasil curian 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pria ditangkap Polsek Jambangan Surabaya, Jatim.

Pria yang tinggal di Jalan Kupang Gunung Timur 3 Surabaya itu diketahui melakukan pencurian dan ketahuan oleh  korbannya sendiri.

Pelaku bernama Hardhi Putra Eliansyah (24) ketahuan mencuri seekor burung jenis love bird.

Hardhi nekat mencuri burung tersebut karena merasa rumah pemilik sedang kosong.

Padahal, sang pemilik masih ada di dalam dan mendengar suara gaduh di teras tempat burung tersebut berada.

(Penemuan Jenglot Bikin Heboh Warga Surabaya, 5 Daerah di Indonesia Ini Pernah Dikejutkan Hal Serupa!)

"Pelaku (Hardhi) ketahuan korbannya sendiri yang bernama Iswanto (42)," tegas Kompol Gatot Hariyanto, Kapolsek Jambangan Surabaya pada Rabu (18/10/2017).

Akibat ulahnya itu, Hardhi harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Jambangan Surabaya dan dikenakan pasal 363 KUHP untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku dan barang bukti telah kami amankan," tutupnya.


Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved