PKL Mastrip Kota Blitar Adukan Nasibnya ke Presiden Jokowi
Paguyuban Pedagang Mastrip terus berupaya memperjuangkan nasib untuk mendapatkan tempat relokasi dari Pemkot Blitar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Paguyuban Pedagang Mastrip terus berupaya memperjuangkan nasib untuk mendapatkan tempat relokasi dari Pemkot Blitar.
Kali ini, para eks pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Mastrip mengadukan nasibnya dengan berkirim surat ke Presiden RI, Joko Widodo.
“Suratnya sudah kami kirim kemarin (Selasa) melalui pos. Surat itu juga kami tembuskan ke Menteri Dalam Negeri, DPR RI, Gubernur Jatim, dan DPRD Kota Blitar,” kata Sekretaris Paguyuban Pedagang Mastrip, Rudi Hariyanto, Rabu (18/10/2017).
Surat yang dikirim ke Presiden berisi curhan hati (curhat) para eks PKL Mastrip yang digusur Pemkot Blitar awal 2017 lalu.
Dalam surat itu, para eks PKL mengungkapkan ke Presiden, mereka sudah puluhan tahun berjualan di lokasi. Ada 78 kios milik pedagang di lokasi. Mereka menggantungkan hidup dari hasil berjualan di lokasi.
Lalu, pada awal 2017, Pemkot Blitar menggusur kios milik para pedagang. Pedagang mengaku tidak mendapatkan tempat relokasi dari Pemkot.
Pedagang juga menceritkan ke Presiden telah menempuh jalur hukum, yakni, menggugat Pemkot di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Majelis Hakim PTUN Surabaya telah memenangkan gugatan para pedagang. Majelis Hakim menganggap surat perintah penggusuran kios para PKL cacat hukum dan harus dicabut.
Tetapi, Pemkot masih mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PTUN Surabaya. Para pedagang juga menceritakan di surat itu, mereka telah mengadukan masalah itu ke DPRD Kota Blitar.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan nasib kami. Tetapi, Pemkot tetap tidak bereaksi untuk segera memberi tempat relokasi untuk para pedagang. Makanya kami berkirim surat ke Presiden,” ujar Rudi.
Dikatakannya, dalam surat itu, para pedagang meminta Presiden segera menurunkan tim untuk mengecek kondisi pedagang di lokasi. Menurutnya, saat ini, banyak eks PKL yang tidak bisa berjualan karena tidak memiliki tempat lagi.
“Kami hanya meminta tempat relokasi,” katanya.
Soal nasib eks PKL Mastrip, DPRD Kota Blitar mengeluarkan dua rekomendasi untuk Pemkot Blitar. Salah satu rekomendasinya, dewan meminta Pemkot segera memberikan tempat relokasi untuk eks PKL Mastrip.
"Ada dua rekomendasi dari dewan untuk Pemkot soal PKL Mastrip. Satu soal pemberian tempat relokasi dan kedua kami minta Pemkot tidak usah memperpanjang kasus hukumnya," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluya.
Rekomendasi itu dikeluarkan saat rapat kerja antara DPRD dengan perwakilan Pemkot Blitar membahas permasalahan eks PKL Mastrip.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-blitar-pkl-mastrip-blitar-datangi-dprd_20171004_170909.jpg)