Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Masuk ke Rumah Wanita Ini, 2 Maling Sekap Pemiliknya Usai dari Kamar Mandi, dan Lakukan Hal Bejat

Awalnya mau mencuri, tapi begitu melihat pemiliknya keluar kamar mandi, niat keduanya berubah.

Editor: Januar
Ilustrasi 

TRIBUNJATIM.COM - Kaum wanita harus semakin waspada dalam menjaga diri mereka sendiri.

Alasannya, berbagai tindak kejahatan akan selalu mengincar mereka.

Itu terbukti dari banyaknya kasus kejahatan yang korbannya adalah kaum perempuan.

Mulai dari penipuan, pencurian, penganiayaan, perampokan, pemerkosaan, hingga pembunuhan.

Baca: Jabatan Dirut PD Pasar Lamongan Habis, Kini Kanyak Diperebutkan

Baca: Harga Kopi Mulai Rp 10.000 Kopi Hingga Barista Cilik di Ngopi Sepuluh Ewu Banyuwangi

Khusus kasus kejahatan seksual, tepatnya pemerkosaan, kaum perempuan juga harus bisa melakukan sejumlah langkah antisipasi.

Misalnya menghindari berada di lokasi yang sepi, serta berani melawan pelaku apabila sudah menjadi korban.

Tujuannya, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Itu seperti yang terjadi baru-baru ini.

Baca: Jambore Ling Tien Kung Dapat Respon Positif dari Bupati Pasuruan

Baca: Sedekah Bumi Babatan Surabaya Jadi Ajang Guyubkan Warga

Jajaran Satuan Reskrim Mapolres Lubuklinggau berhasil membekuk satu dari dua tersangka pelaku pencurian dan pemerkosaan kepada LWA (20) ‎ warga Taba Pingin, Lubuklinggau selatan II, Jumat (29/09/2017) pukul 02.30 WIB.

‎Pelaku yang diamankan tersebut yakni RK alias Gepeng ‎(15)‎ warga Jalan Pioner RT 07 Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Dia diamankan Tim Buser dan Tim Pidsus Sat Reskrim Polres ‎Lubuklinggau saat sedang berjualan buah, Sabtu (07/10/ 2017) pukul 15.00 WIB.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga, melalui Kasatreskrim AKP Ali Rojikin menuturkan Gepeng diamankan anggotanya berdasarkan Laporan Polisi: LP B- 382 / IX /2017 tanggal 29 september 2017 atas nama korban LWA.

Baca: Persela Lamongan Masih dalam Suasana Berkabung, Persib Bandung Justru Lebih Antisipatif

Baca: Hadapi Persegres, Komentar Pelatih Arema FC Seperti ini

Kemudian setelah mendapat informasi tempat persembunyiannya Kanit Pidum Sat Reskrim IPTU Hendrawan langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit HP Oppo A37 Gold.

Lanjut Ali, berdasar pengakuan Gepeng, ia menjalankan aksinya bersama temannya Bojes yang kini berstatus (DPO).

Ia masuk ke dalam rumah LWA dengan cara merusak jendela dan naik ke lantai 3.

Baca: Jabatan Dirut PD Pasar Lamongan Habis, Kini Kanyak Diperebutkan


Baca: Harga Kopi Mulai Rp 10.000 Kopi Hingga Barista Cilik di Ngopi Sepuluh Ewu Banyuwangi

"Saat itu LWA sedang tertidur mendengar suara berisik korban terbangun dan menuju kamar kecil untuk buang air kecil di lantai bawah," ungkapnya saat menggelar rilis, Kamis (19/10/2017).

Setelah itu LWA kembali ke kamarnya di lantai 3 untuk kembali tidur.

Setiba di kamarnya LWA langsung dibekap Bojes dari arah belakang dan Bojes langsung memperkosanya.

Usai memperkosa bojes langsung mengambil satu unit HP oppo A37 gold, satu unit handphone blackberry gemini, dan satu unit hp nokia 105 serta uang tunai Rp 3 juta.

Baca: Sedekah Bumi Babatan Surabaya Jadi Ajang Guyubkan Warga


Baca: Persela Lamongan Masih dalam Suasana Berkabung, Persib Bandung Justru Lebih Antisipatif

"Gepeng mengaku hanya berperan mengawasi dari bawah bangunan ruko dan tidak ikut melakukan pemerkosaan," katanya.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved