Warga Jatim Bisa Urus Pemutihan Pajak Mulai Senin (23/10/2017), Perhatikan Persyaratannya di Sini!

Program pemutihan pajak kendaran bermotor di Jawa Timur mulai diberlakukan.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Beberapa orang sedang mengurus STNK di Kantor Bersama Samsat di Surabaya Selatan Pada Senin (23/20/2017) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Program pemutihan pajak kendaran bermotor di Jawa Timur mulai diberlakukan.

Sebuah Kantor Bersama Samsat Surabaya Selatan yang berlokasi di Jalan Jetis Seraten, Surabaya juga memberlakukan itu mulai 23 Oktober 2017 sampai 28 Desember 2017.

Sejumlah pemohon terlihat mengantre disana.

Hari Pertama Pemutihan, Petugas Layani 1047 Warga Kota Malang dalam Empat Jam )

Administratur Pelayanan Kantor Bersama Samsat Surabaya Selatan, Ismail Achmadi menuturkan pada TribunJatim.com terkait sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemohon sebelum mendaftar.

Lalu, apa saja syarat untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur?


Ternyata syaratnya cukup mudah, seperti halnya membayar pajak kendaraan bermotor pada umumnya.

Ikuti Pemutihan Pajak, Warga Surabaya Ini Bersyukur Motornya yang Mati 3 Tahun Bisa Diperpanjang )

Untuk pengurusan balik nama pun gratis pula sama seperti biasanya, cukup datang ke kantor samsat untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau ganti plat nomor.

Untuk warga Jatim yang ingin mengganti plat dan nomor kendaraan, kelengkapan berupa dokumen asli atau fotokopi, seperti:
- BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor)
- STNK (surat tanda nomer kendaraan)
- KTP (kartu tanda penduduk)

Inilah Kondisi Samsat Manyar Hari Pertama Pemutihan Pajak Khusus Jawa Timur )

Sedangkan untuk yang ingin melakukan balik nama kendaraan, diharuskan membawa dokumen asli beserta fotokopi tiga lembar dari:
- BPKB
- STNK
- KTP pemilik baru
- Kuitansi jual beli bermeterai 6.000

Sebelum pemohon menyerahkan berkas serta pembayaran, setiap kendaraan yang akan didaftarkan diharuskan melakukan cek fisik terlebih dulu untuk memastikan kondisi kendaraan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved