Gunakan Alat Canggih Ini, Polisi Bakal Tilang Kendaraan yang Melaju Lebih dari 50 Kilometer per Jam
Pengendara yang melaju di atas 50 kilometer per jam, akan kena tilang. Begini polisi menerapkannya.
Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM- Berkendara di jalan raya memang harus memperhatikan sejumlah hal.
Satu di antaranya rambu-rambu lalu lintas.
Rambu-rambu tersebut memang harus dipatuhi oleh para pengendara kendaraan bermotor.
Selain rambu lalu lintas, hal lainnya yang harus diperhatikan oleh para pengendara adalah kecepatan.
Baca: Bupati Nganjuk Kena OTT KPK, Pakde Karwo: Itu karena Mental yang Lemah
https://t.co/X8Vg1EdUaa Nama&Videonya Mendadak Dicari Netizen,Inikah Pekerjaan #HannaAnnisa Usai Main #VideoMesum ? #Tribunjatim #TANGERANG
— Tribun Jatim (@tribunjatim) October 26, 2017
Baca: Ditanya Soal Hinaan Haters di Hidupnya, Jawaban Mulan Jameela Tentang Suami Malah Dihebohkan Netizen
Mereka harus bisa mengatur kecepatan kendaraan yang mereka kendarai.
Jangan sampai mereka justru kebut-kebutan di jalanan.
Tujuan dari semua itu adalah tentunya untuk keselamatan berlalu lintas.
Dalam hal ini adalah keselamatan itu sendiri, maupun keselamatan orang lain.
Baca: Terjadi Korsleting Listrik, Mobil Pick Up Terbakar di Tol Surabaya Gempol, Begini Kondisinya
Lama Hilang, #RoyMarten Kepergok Semobil Bareng Dua Artis Muda, Netizen Bahas Wajahnya https://t.co/o8N8nZsI9H
— Tribun Jatim (@tribunjatim) October 26, 2017
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/arus-lalu-lintas-saat-penutupan-jalan-darmokali-karena-pengerjaan-jembatan-ratna_20170913_092113.jpg)