Gunakan Alat Canggih Ini, Polisi Bakal Tilang Kendaraan yang Melaju Lebih dari 50 Kilometer per Jam

Pengendara yang melaju di atas 50 kilometer per jam, akan kena tilang. Begini polisi menerapkannya.

Tayang:
Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Januar
TribunJatim.com/Nurul Aini
Ilustrasi arus lalu lintas 

TRIBUNJATIM.COM- Berkendara di jalan raya memang harus memperhatikan sejumlah hal.

Satu di antaranya rambu-rambu lalu lintas.

Rambu-rambu tersebut memang harus dipatuhi oleh para pengendara kendaraan bermotor.

Selain rambu lalu lintas, hal lainnya yang harus diperhatikan oleh para pengendara adalah kecepatan.

Baca: Bupati Nganjuk Kena OTT KPK, Pakde Karwo: Itu karena Mental yang Lemah


Baca: Ditanya Soal Hinaan Haters di Hidupnya, Jawaban Mulan Jameela Tentang Suami Malah Dihebohkan Netizen

Mereka harus bisa mengatur kecepatan kendaraan yang mereka kendarai.

Jangan sampai mereka justru kebut-kebutan di jalanan.

Tujuan dari semua itu adalah tentunya untuk keselamatan berlalu lintas.

Dalam hal ini adalah keselamatan itu sendiri, maupun keselamatan orang lain.

Baca: Terjadi Korsleting Listrik, Mobil Pick Up Terbakar di Tol Surabaya Gempol, Begini Kondisinya


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved