Hati-Hati, Kecepatan 50 KM/Jam di Dalam Kota Sidoarjo Bakal Ditilang
Hal ini karena Satlantas Polresta Sidoarjo menerapkan speed guna untuk memindai kecepatan kendaraan warga.
Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Pengendara yang melontas di area Sidoarjo Kota Harus memerhatikan kecepatan kendaraannya.
Kecepatan lebih dqri 50 km/jam, pasti akan ditilang.
Hal ini karena Satlantas Polresta Sidoarjo menerapkan speed guna untuk memindai kecepatan kendaraan warga.
"Kalau dari alat ini terdeteksi lebih dari 50 km/jam di dalam kota, akan kami tilang. Baik mobil maupun motor, tetap akan ditilang," kata Kasatlantas Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyu Endrajaya, saat uji coba speed gun di Pos Taman Pinang, Kamis (26/10/2017).
Wahyu menuturkan berasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 Pasal 3 Ayat 4 memgenai Batas Kecepatan, untuk dalam kota batas maksimal kecepatan 50 km/jam.
Sementara antarkota dalam provinsi 80 km/jam dan 100 km/jam di jalan tol.
Wahyu menegaskan pihaknya akan menggunakan speed gun ini secara acak, baik tempat dan waktu. Hal ini dilakukan agar warga bisa menjaga diri ketika berkendara.
Akun Ini Bongkar Perlakuan Asli Anak #JeremyThomas Pada Pedagang Kecil, Astaga Padahal Kaya Raya https://t.co/pU49Jw5qWC via @tribunjatim
— Tribun Jatim (@tribunjatim) October 26, 2017
Pihaknya menyiapkan dua tim untuk penggunaan tilang speed gun ini. Tim pertama yang mendeteksi kecepatan pengendara menggunakan speed gun, tim kedua menunggu beberapa ratus meter untuk nantinya menilang oknum pengendara yang ngebut tersebut.
"Kalau oknum pengendara ini berkilat, kami punya bukti detektor dari speed gun ini. Harapannya bisa menekan angka kecelakaan di jalan," paparnya.(Surya/Irwan Syairwan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-sidoarjo-suasana-tes-speed-gun_20171026_131759.jpg)