Polda Jatim Ungkap Pembuatan dan Peredaran Miras Ilegal di Surabaya

Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap pembuatan miras ilegal di Jalan Raya Pakal Indah Nomor 16 Pergudangan B18 Pakal, Surabaya.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Sejumlah Minuman Keras (Miras) Siap Edar, Botol Kosong, Hingga Alat Pembuatan Miras Disita Polda Jatim pada Kamis (26/10/2017) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap pembuatan miras ilegal di Jalan Raya Pakal Indah Nomor 16 Pergudangan B18 Pakal, Surabaya.

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengadakan press release pengungkapan kasus minuman beralkohol tanpa izin di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A/49/X/2017/SUS/JATIM, tanggal 19 Oktober 2017, Subdit I/Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, tengah mengungkap kasus minuman beralkohol itu diketahui pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2017.

(Warga di Jatim Perlu Waspada, BMKG Prediksi Hujan Turun Tak Menentu, Berikut Ulasan Lengkapnya!)

"Mereka (CV.NMCA) memproduksi dan memperdagangkan minuman beralkohol merek Anggur Ketan Putih Cap Genthong Putih dan Anggur Ketan Putih Cap Raja Jemblung," tegas Arman, Kamis (26/10/2017).

Usai dilakukan penelusuran, baru diketahui bila minuman beralkohol tersebut tak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


"Kemudian miras tanpa izin diperdagangkan pada konsumen seperti toko-toko, salah satunya di wilayah Surabaya dan Sidoarjo," sambungnya.

Dari hal tersebut, Ditreskrimsus Polda Jatim menyita sekitar 3.000 botol miras tanpa izin edar, beserta sejumlah alat pengoperasionalan.

(Mendadak Viral, Ini Dia 5 Fakta Video Mesum Hanna Anisa yang Gegerkan Dunia Maya)

"Pelaku berstatus sebagai saksi, tapi tak menutup kemungkinan akan menjadi tersangka, apalagi bahan yang digunakan dapat merusak kesehatan manusia" ujar tutup Arman.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved